Kemenkes Berpeluang Bekukan SIP Tenaga Medis Kasus dr Myta Aprilia

Kemenkes Berpeluang Bekukan SIP Tenaga Medis Kasus dr Myta Aprilia

Kementerian Kesehatan membuka peluang untuk memberikan sanksi berat berupa pembekuan Surat Izin Praktik (SIP) hingga Surat Tanda Registrasi (STR) terhadap oknum tenaga medis terkait kasus kematian dr Myta Aprilia Azmi. Langkah tegas ini akan diambil berdasarkan rekomendasi penilaian dari Majelis Disiplin Profesi (MDP) dan Konsil Kesehatan Indonesia (KKI) pada Kamis (7/5/2026).

Dilansir dari Detik Health, pengusutan ini berawal dari laporan mengenai penanganan medis almarhumah dr Myta yang dinilai tidak sesuai standar saat jatuh sakit di tempat bertugas. Pihak keluarga menyebut korban hanya diberikan infus atas permintaan sendiri tanpa perlakuan selayaknya pasien, serta tidak difasilitasi ambulans oleh RSUD Daud Arief Kuala Tungkal saat akan dirujuk ke RSUD Raden Mattaher Jambi.

Plt Inspektur Jenderal Rudi Supriatna Nata Saputra menjelaskan bahwa pemerintah saat ini sedang melakukan pendalaman melalui proses audit medis untuk meninjau prosedur yang dilakukan. Proses ini bertujuan memastikan apakah tindakan yang diberikan kepada almarhumah sudah sesuai dengan indikasi medis atau terdapat kelalaian.

"Nah ini yang nanti pendalamannya melalui audit medis. Untuk membuktikan apakah sesuai indikasi atau tidak," beber Rudi Supriatna Nata Saputra, Plt Inspektur Jenderal.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin memberikan perhatian khusus terhadap durasi penyelesaian kasus ini dengan menetapkan batas waktu pelaporan. Pihaknya menuntut hasil audit medis tersebut sudah tersedia dalam waktu satu pekan ke depan agar dapat segera ditindaklanjuti secara resmi.

"Jadi minggu depan harusnya nanti saya minta Konsil Kesehatan Indonesia dan Majelis Disiplin Profesi untuk kembali melakukan press conference lah untuk bisa menyampaikan kesimpulan hasil audit medisnya itu seperti apa," kata Budi Gunadi Sadikin, Menteri Kesehatan.

Meskipun detail hasil audit medis bersifat rahasia dan tidak dapat dipublikasikan secara umum, pemerintah menjamin adanya konsekuensi hukum bagi pihak yang terbukti bersalah. Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia (SDM) Yuli Farianti menegaskan bahwa rekomendasi dari MDP akan menjadi dasar bagi KKI dalam mengambil tindakan profesi.

"Ya kalau nanti dalam audit dilakukan adanya pelanggaran profesi, nanti konsil kesehatan, MDP akan membelikan rekomendasi dan konsil kesehatan Indonesia yang akan melakukan sesuai dengan apa yang ditemukan oleh MDP," tegas Yuli Farianti, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia (SDM).

Saat ini, instansi terkait telah melayangkan teguran keras kepada pihak-pihak yang terlibat dalam insiden tersebut. Oknum yang bersangkutan kini diwajibkan untuk mengikuti seluruh rangkaian proses audit yang dijalankan oleh Majelis Disiplin Profesi.

"Sementara kami sudah memberikan surat teguran keras dan yang bersangkutan harus mengikuti audit MDP," pungkas Yuli Farianti, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia (SDM).

Artikel terkait

Rekomendasi