Kementerian Kesehatan mengungkapkan temuan investigasi terkait kematian dr Myta Aprilia Azmy yang menunjukkan bahwa para dokter magang di Kuala Tungkal tidak pernah mendapatkan hari libur mingguan. Informasi ini disampaikan oleh Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes, Yuli Farianti, di Jakarta Selatan pada Kamis (7/5/2026).
Berdasarkan laporan hasil investigasi yang dilansir dari Nasional, praktik kerja berlebih tersebut diduga menjadi penyebab dr Myta, lulusan Universitas Sriwijaya, jatuh sakit hingga meninggal dunia. Temuan ini menegaskan adanya pelanggaran serius terhadap regulasi standar kerja tenaga medis dalam program internship.
"Hari libur minimal itu satu hari libur setiap minggu. Kalau kejadian di Kuala Tungkal, tidak pernah ada hari libur, Sabtu sampai Minggu mereka masuk," ujar Yuli Farianti, Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kemenkes.
Yuli menjelaskan bahwa para peserta magang tetap dipaksa bekerja pada hari Minggu untuk melakukan pemeriksaan pasien di bangsal. Padahal, tugas tersebut seharusnya menjadi tanggung jawab dokter spesialis atau Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP).
"Walaupun di hari Minggu mereka hanya visit bangsal itu 2-3 jam, tetapi kadang-kadang menunggu Dokter Penanggung Jawab Pelayanan (DPJP), kadang-kadang dia visit semua ruangan yang dilakukan yang harusnya dilakukan oleh DPJP," tutur Yuli Farianti.
Secara regulasi, beban kerja dokter magang diatur paling lama 40 jam dalam satu pekan. Namun, terdapat celah dalam implementasi di lapangan yang sering kali melampaui batas aturan tersebut.
"Jadi ketentuan jam itu adalah 40 jam per minggu dengan toleransi penambahan waktu 20 persen," tuturnya Yuli Farianti.
Pihak Kemenkes menemukan bahwa aturan tambahan waktu kerja tersebut justru digunakan oleh dokter pendamping sebagai alat untuk menekan para peserta magang. Kondisi ini membuat dokter magang merasa terintimidasi untuk bekerja lebih lama.
"Pendamping selalu memberikan reason kepada anak-anak internship, ini supaya kinerja kamu tercapai gitu. Nah oleh karena itu anak-anak sepertinya ditakut-takutkan seperti itu, akhirnya mereka mengerjakan," tutur Yuli Farianti.
Menanggapi penyalahgunaan tersebut, pemerintah berencana menghapus kebijakan fleksibilitas jam kerja tambahan. Hal ini dilakukan guna menjamin kepastian waktu istirahat bagi para dokter muda di masa depan.
"Karena itu, besok tidak ada lagi kata-kata penambahan waktu 20 persen. Tepat 40 jam per minggu tidak diperkenankan penambahan dari jam kerja dan perubahan pola kerja," ucap Yuli Farianti.
Investigasi juga menyoroti kegagalan peran pendamping dalam menyusun jadwal jaga yang adil. Para peserta magang justru dibiarkan mengatur jadwal mereka sendiri tanpa supervisi yang memadai dari pihak rumah sakit.
"Di sini yang pertama (hasil investigasi) peran pendamping tidak dilakukan secara semestinya. Jadi seharusnya ada kesepakatan jaga, tidak ada kesepakatan jaga. Jaga dibuat oleh tim anak-anak internship, adik-adik internship," kata Yuli Farianti.
Kematian dr Myta mencuat setelah korban menjalani program di RSUD KH Daud Arif sejak Agustus tahun lalu dan meninggal pada Jumat (1/5/2026). Ikatan Alumni Fakultas Kedokteran Unsri (IKA FK Unsri) sebelumnya telah mendesak audit menyeluruh terkait beban kerja 12 jam per hari yang dialami korban.