Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI menempatkan seorang warga negara asing (WNA) berinisial KE di RSPI Sulianti Saroso untuk menjalani pemantauan intensif terkait kontak erat virus Hantavirus Andes. Pria berusia 60 tahun tersebut dipastikan dalam kondisi sehat dan tidak menunjukkan gejala setelah tiba di Indonesia.
Dilansir dari Detik Health, kepastian status kesehatan penumpang MV Hondius ini didasarkan pada hasil pemeriksaan awal yang menyatakan negatif Hantavirus Andes Virus. Meski telah dinyatakan negatif, pemerintah tetap melakukan pengawasan ketat untuk mencegah potensi penyebaran virus di tanah air.
Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Andi Saguni, menjelaskan pada Senin (11/5/2026) bahwa subjek tersebut sebenarnya telah menerapkan protokol kesehatan secara mandiri sejak menerima pemberitahuan dari otoritas Inggris.
"Kontak erat yang dimaksud sudah memiliki pengalaman dan kewaspadan tinggi khususnya terkait Hantavirus, sehingga setelah tiba di indonesia, dan mendapatkan notfikasi dari Inggris, dia karantina mandiri di tempat tinggal dan bekerja WFH," jelas Andi Saguni, Direktur Jenderal P2P Kemenkes RI.
Andi menambahkan bahwa KE menunjukkan sikap kooperatif selama proses koordinasi dengan otoritas kesehatan setempat guna memastikan keamanan masyarakat luas.
"Sekarang sehat dan tidak ada gejala," beber Andi Saguni, Direktur Jenderal P2P Kemenkes RI.
Keputusan memindahkan lokasi pemantauan ke RSPI Sulianti Saroso merupakan langkah preventif tambahan yang diambil oleh pihak kementerian, melampaui standar prosedur minimal yang ditetapkan oleh Organisasi Kesehatan Dunia (WHO).
"Kontak erat ini tinggal sendiri, komunikasi dengan orang lain itu tidak ada, di samping pemalamannya sudah bagus," lanjut Andi Saguni, Direktur Jenderal P2P Kemenkes RI.
Saat ini, kondisi kesehatan KE terus dievaluasi secara rutin oleh tim medis setiap hari. Pemeriksaan lanjutan dijadwalkan akan dilakukan kembali untuk memastikan status bebas virus, mengingat masa inkubasi Hantavirus dapat berlangsung lebih dari 14 hari.