Langkah penyeragaman desain wadah produk tembakau dan rokok elektronik kini tengah disiapkan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes). Upaya standardisasi kemasan atau plain packaging ini diterapkan sebagai strategi untuk memangkas jumlah perokok di kalangan anak-anak serta remaja, dikutip dari Medcom.
Regulasi teranyar ini diproyeksikan mampu mengikis daya tarik visual dari komoditas tersebut secara signifikan. Langkah hukum ini juga menjadi bentuk implementasi nyata dari PP Nomor 28 Tahun 2024 sekaligus undang-undang induknya, yakni UU Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Daya tarik bungkus yang mencolok selama ini dinilai efektif menjadi sarana promosi untuk menjaring konsumen pemula usia muda. Penegasan mengenai hal itu disampaikan oleh perwakilan Kemenkes, dr. Andi Saguni.
“Tujuan utama pengaturan kemasan seragam bukan untuk melarang produk yang legal, melainkan untuk mengurangi daya tarik visual yang selama ini membuat produk tembakau lebih menarik bagi anak-anak dan remaja," ujar dr. Andi Saguni saat memberikan keterangan di Jakarta.
"Kemasan rokok tidak boleh menjadi media promosi yang mendorong generasi muda mulai merokok,” katanya lagi.
Melalui draf Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan (RPMK), warna seluruh pembungkus produk bakal dibuat seragam. Meski demikian, para produsen tetap diizinkan mencantumkan font beserta identitas merek dagang mereka sesuai batasan aturan.
Kewajiban memuat gambar peringatan dampak buruk bagi tubuh juga tetap dipertahankan pada bungkus tersebut. Kebijakan ini memastikan publik tetap mendapat informasi yang jelas mengenai bahaya konsumsi tembakau.
Efektivitas sistem kemasan polos ini juga didukung oleh beragam kajian ilmiah di tingkat global. Menurut dr. Andi, konsep tersebut terbukti mampu menekan minat perokok pemula serta mengarahkan fokus perhatian masyarakat langsung pada pesan edukasi kesehatan.
“Ketika unsur desain yang menarik dikurangi, perhatian masyarakat akan lebih terfokus pada pesan kesehatan yang tercantum pada kemasan. Ini merupakan salah satu strategi yang terbukti efektif dalam upaya pengendalian konsumsi tembakau,” katanya.
Dalam merumuskan RPMK ini, Kemenkes mengklaim prosesnya berjalan terbuka dengan menjaring aspirasi dari berbagai elemen masyarakat. Sederet forum diskusi kelompok, konsultasi publik, hingga koordinasi antar-lembaga negara telah digelar berkala sejak 2024.
Pemerintah menampung masukan dari kalangan akademisi, pelaku industri, organisasi profesi, hingga kelompok sipil. Namun, aspek perlindungan anak dari bahaya adiksi nikotin tetap diposisikan sebagai pertimbangan tertinggi dalam kebijakan ini.
“Seluruh masukan yang disampaikan dalam proses penyusunan regulasi telah menjadi bahan pertimbangan pemerintah. Namun pada prinsipnya, kebijakan kesehatan harus tetap mengutamakan perlindungan masyarakat, terutama anak-anak, dari risiko kecanduan dan dampak buruk konsumsi tembakau,” lanjut dr. Andi.
Tingginya angka perokok usia muda di tanah air sampai saat ini masih menjadi beban komitmen yang berat bagi pemerintah. Oleh karena itu, pengetatan regulasi ini diharapkan mampu menjadi fondasi kuat demi mencetak generasi masa depan yang produktif.
Kemenkes memproyeksikan regulasi teknis ini bisa mempertegas aturan yang tertuang dalam PP Nomor 28 Tahun 2024. Sektor usaha juga diberikan kepastian tenggat waktu yang longgar untuk menyesuaikan format produksi mereka.
Merujuk pada PP Nomor 28 Tahun 2024, masa transisi bagi pelaku industri ditetapkan selama dua tahun setelah regulasi disahkan, yang jatuh pada kisaran Juli 2026. Pemerintah bahkan memberikan kelonggaran waktu tambahan.
Tambahan masa penyesuaian hingga 12 bulan diberikan khusus untuk pemenuhan klausul pencantuman peringatan kesehatan serta informasi pelengkap pada wadah produk. Opsi ini diharapkan mempermudah kesiapan teknis para produsen di lapangan.
“Perlindungan kesehatan masyarakat, khususnya anak-anak dan remaja, merupakan prioritas utama. Kami ingin memastikan generasi mendatang tumbuh lebih sehat, terbebas dari ketergantungan nikotin, dan memiliki kualitas hidup yang lebih baik,” tutup dr. Andi.
Skema kemasan tanpa hiasan ini sebenarnya sudah lumrah diterapkan oleh banyak negara di dunia demi membatasi prevalensi merokok. Beberapa negara maju seperti Kanada, Inggris, Australia, Prancis, hingga Selandia Baru tercatat telah memberlakukannya.
Di kawasan Asia Tenggara, kebijakan serupa juga bukan hal asing lagi bagi masyarakatnya. Negara tetangga seperti Thailand, Singapura, Brunei Darussalam, bahkan hingga Myanmar sudah mengadopsi aturan proteksi visual ini lebih dahulu.