Kementerian UMKM Panggil E-Commerce Terkait Beban Biaya Logistik

Kementerian UMKM Panggil E-Commerce Terkait Beban Biaya Logistik

Kementerian Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) berencana memanggil pengelola platform e-commerce untuk membahas kebijakan biaya layanan logistik yang kini dibebankan kepada penjual pada Kamis (7/5/2026). Langkah ini diambil setelah munculnya keluhan dari pelaku usaha mengenai skema ongkos kirim tersebut.

Dilansir dari Detik Finance, penyesuaian biaya ini mulai diterapkan oleh sejumlah platform besar seperti TikTok Shop dan Shopee sejak awal Mei 2026. Pemerintah saat ini tengah melakukan kajian mendalam untuk mengevaluasi dampak kebijakan tersebut terhadap ekosistem bisnis kecil di tanah air.

Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM Temmy Satya Permana menyatakan bahwa komunikasi dengan pihak marketplace akan segera dilakukan untuk mencari solusi atas permasalahan biaya pengiriman ini.

"Kami akan melakukan pendalaman lebih lanjut dan berdialog dengan pihak platform untuk membahas permasalahan ini," ujar Temmy, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Pertemuan tersebut difokuskan untuk menjaga ekosistem perdagangan digital agar tetap berpihak pada keberlangsungan usaha para pelaku lokal. Pemerintah menekankan pentingnya keseimbangan antara keuntungan platform dan kesejahteraan mitra penjual.

"Ini untuk memastikan terciptanya kemitraan yang adil dan berkelanjutan bagi UMKM," jelas Temmy, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Temmy juga menyoroti adanya tren para pedagang yang mulai beralih menggunakan kanal penjualan mandiri guna menghindari potongan biaya layanan yang tinggi di platform besar. Strategi ini melibatkan penggunaan media sosial sebagai alat promosi utama tanpa melalui sistem transaksi di e-commerce.

"UMKM juga memanfaatkan media sosial untuk branding dan iklan untuk selanjutnya melakukan transaksi secara langsung ke UMKM (direct to consumer) tanpa platform e-commerce. Dengan demikian, tren yang berkembang lebih mengarah pada strategi omnichannel, di mana UMKM mengoptimalkan berbagai kanal secara bersamaan untuk menjaga efisiensi biaya sekaligus memperluas akses pasar," tambah Temmy, Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian UMKM.

Kebijakan biaya logistik ini telah diumumkan oleh TikTok Shop yang memberlakukan aturan baru tersebut untuk semua pesanan mulai 1 Mei 2026. Biaya yang mencakup koordinasi hingga pengiriman akhir ini besarnya bervariasi mengikuti bobot paket dan jarak tempuh pengiriman.

"Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)," tulis pengumuman TikTok Shop, kepada penjual.

Sementara itu, Shopee Indonesia juga melakukan penyesuaian biaya layanan untuk program Gratis Ongkir XTRA yang berlaku mulai 2 Mei. Besaran biaya pada platform ini ditentukan berdasarkan kategori produk serta dimensi paket yang dikirimkan oleh penjual.

Kementerian Perdagangan (Kemendag) turut memberikan atensi terhadap fenomena ini dengan mengingatkan platform agar tetap menjaga transparansi dalam penetapan biaya layanan.

"Pada prinsipnya hal tersebut harus dilakukan secara transparan, adil, dan tidak merugikan pelaku usaha, khususnya pelaku yang menjual produk lokal," ujar Iqbal Shoffan Shofwan, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag.

Artikel terkait

Rekomendasi