Dewan Pengurus Daerah Real Estat Indonesia (DPD REI) DKI Jakarta menilai kenaikan batas harga jual rumah susun subsidi belum menjamin peningkatan minat pengembang untuk membangun hunian vertikal di Jakarta. Hal ini disampaikan dalam forum bisnis di Lampung pada Kamis (7/5/2026), menyusul terbitnya regulasi baru mengenai batasan harga jual hunian rakyat.
Dilansir dari Kompas, Ketua DPD REI DKI Jakarta Arvin F Iskandar menyebutkan bahwa tingginya harga lahan dan terbatasnya penyerapan pasar tetap menjadi penghambat utama bagi proyek apartemen subsidi. Kebijakan dalam Keputusan Menteri (Kepmen) Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Nomor 23 Tahun 2026 menetapkan harga jual di kisaran Rp 13,5 juta hingga Rp 14,5 juta per meter persegi.
Arvin menegaskan bahwa besaran harga tersebut tidak secara otomatis membuat sebuah proyek menjadi layak secara bisnis di wilayah ibu kota. Kendala utama terletak pada biaya pengadaan lahan yang terus melonjak tinggi setiap tahunnya.
“Kalau pengembang harus membeli tanah dari awal sementara harga jual unit dibatasi, tentu tidak semua lokasi di Jakarta akan feasible (layak) secara bisnis,” terang Arvin, Ketua DPD REI DKI Jakarta.
Menghadapi tantangan tersebut, pihak asosiasi mengusulkan adanya skema kerja sama pemanfaatan lahan jangka panjang bersama pemerintah daerah agar harga tetap terjangkau. Selain itu, diperlukan relaksasi pajak berupa pengurangan Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) yang saat ini membebani masyarakat.
“Kalau memungkinkan BPHTB bisa digratiskan. Minimal tarifnya diturunkan setara dengan PPh yang sudah menjadi 2,5 persen,” ujar Arvin, Ketua DPD REI DKI Jakarta.
Sektor pembiayaan juga menjadi perhatian serius karena rendahnya tingkat persetujuan Kredit Pemilikan Apartemen (KPA) dari perbankan nasional. Saat ini, angka persetujuan kredit tersebut dilaporkan hanya berada pada kisaran 20 persen hingga 30 persen saja.
“Approval (Persetujuan) KPA saat ini hanya sekitar 20 (persen)–30 persen. Bahkan banyak bank belum membiayai apartemen, padahal unit yang dibangun sudah ready stock dan siap dihuni,” kata Arvin, Ketua DPD REI DKI Jakarta.
Pengembang berharap ada dukungan regulasi untuk menerapkan bunga tetap sebesar 6 persen selama 30 tahun demi meringankan beban cicilan konsumen. Skema bunga tetap ini dianggap krusial bagi keberlangsungan kepemilikan hunian vertikal bagi masyarakat berpenghasilan menengah ke bawah.
“Kami berharap suku bunga KPA untuk hunian vertikal benar-benar fixed 6 persen selama 30 tahun. Kalau hanya fixed (tetap) di awal lalu floating, itu akan memberatkan masyarakat,” ujar Arvin, Ketua DPD REI DKI Jakarta.