Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memutuskan mengundurkan diri sering kali mempertanyakan waktu yang tepat untuk mencairkan dana Jaminan Hari Tua atau JHT.
Dana tersebut merupakan himpunan iuran selama masa kerja yang sangat bermanfaat sebagai dana darurat atau modal usaha setelah tidak lagi menerima gaji bulanan.
Regulasi mengenai pencairan ini telah ditetapkan sedemikian rupa guna menjamin dana sampai ke tangan peserta yang sudah tidak aktif bekerja.
Berdasarkan informasi yang dilansir dari Kiaton, proses klaim kini menjadi lebih praktis karena dapat diselesaikan tanpa harus mendatangi kantor cabang.
Para peserta perlu memahami bahwa dana tidak dapat langsung cair pada hari yang sama ketika mereka menyatakan berhenti bekerja dari perusahaan.
Terdapat prosedur administrasi yang mencakup pemutakhiran data oleh pihak pemberi kerja ke dalam sistem internal milik BPJS Ketenagakerjaan.
Proses pengajuan klaim baru dapat dilakukan setelah melewati masa tunggu selama 1 bulan atau 30 hari terhitung sejak tanggal surat pengunduran diri terbit.
Status kepesertaan di dalam sistem BPJS Ketenagakerjaan juga harus sudah tercatat non-aktif sebelum proses pengajuan dimulai oleh yang bersangkutan.
Selain itu, pemohon tidak boleh sedang bekerja di perusahaan lain atau terdaftar sebagai peserta aktif di tempat kerja baru.
Dokumen Persyaratan Klaim JHT
Kelengkapan berkas menjadi faktor penentu utama agar proses verifikasi data oleh petugas dapat berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
Peserta wajib menyiapkan dokumen dalam bentuk fisik maupun hasil pindaian digital berupa Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan (KPJ) dan Kartu Tanda Penduduk.
Dokumen pendukung lain yang harus disertakan meliputi Kartu Keluarga serta Surat Keterangan Berhenti Bekerja atau Surat Pengalaman Kerja (Parklaring).
Peserta juga harus melampirkan Buku Tabungan atas nama pribadi yang masih aktif dan Foto diri terbaru tampak dari depan.
Bagi peserta dengan saldo JHT di atas Rp 50.000.000, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) wajib disertakan untuk penyesuaian tarif pajak.
Panduan Cara Klaim JHT Secara Online
Pengajuan saldo di bawah Rp 10.000.000 dapat memanfaatkan aplikasi JMO, sedangkan saldo di atas nominal tersebut diarahkan melalui portal Lapak Asik.
Proses melalui Lapak Asik dimulai dengan mengakses situs resmi lapakasik.bpjsketenagakerjaan.go.id pada perangkat ponsel pintar atau komputer pengguna.
Pendaftar kemudian mengisi data diri yang diminta meliputi NIK, nama lengkap secara lengkap, serta nomor kepesertaan yang valid.
Langkah berikutnya adalah mengunggah seluruh dokumen persyaratan yang sudah disiapkan dalam format foto atau PDF sesuai ketentuan ukuran dokumen.
Setelah mendapatkan konfirmasi, pemohon akan menerima jadwal wawancara verifikasi yang dilaksanakan oleh petugas melalui panggilan video call.
Pemohon harus menyiapkan seluruh dokumen asli untuk diperlihatkan kepada petugas saat sesi wawancara video call tersebut berlangsung.
Apabila tahapan verifikasi dinyatakan berhasil, dana JHT akan segera dikirimkan langsung ke nomor rekening yang telah didaftarkan sebelumnya.
Hal Penting Terkait Perpajakan dan Saldo
Pencairan saldo JHT akan dikenakan pajak penghasilan atau PPh Pasal 21 secara progresif jika nominal klaim secara sekaligus melebihi Rp 50.000.000.
Untuk kepemilikan saldo di bawah Rp 50.000.000, besaran tarif pajak yang ditetapkan biasanya menjadi lebih rendah atau bahkan sebesar 0%.
Integrasi data NPWP sangat disarankan agar peserta tidak terkena potongan pajak yang lebih tinggi akibat ketidaksesuaian administrasi.
Seluruh identitas pada dokumen resmi harus selaras dengan data yang terekam di BPJS Ketenagakerjaan guna menghindari kendala selama proses verifikasi.