KITB dan KKP Sepakati Penataan Ruang Laut Kawasan Batang

KITB dan KKP Sepakati Penataan Ruang Laut Kawasan Batang

PT Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) bersama Direktorat Jenderal Penataan Ruang Laut Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) menyepakati perjanjian kerja sama penataan pesisir dan pemanfaatan ruang perairan Batang pada Jumat (5/6), dilansir dari Detik Finance.

Langkah strategis anggota Holding BUMN Danareksa ini mencakup empat ruang lingkup utama. Penyelenggaraan penataan ruang laut, rehabilitasi ekosistem pesisir, peningkatan kapasitas SDM, serta diseminasi kebijakan menjadi fokus dalam integrasi kawasan industri tersebut.

Pengelolaan karbon biru melalui konservasi ekosistem mangrove di pesisir Batang juga menjadi bagian penting untuk melindungi daratan. Penandatanganan dilakukan oleh Direktur Jenderal Penataan Ruang Laut KKP Kartika Listriana dan Pelaksana Tugas Direktur Utama KITB Indri Septa Respati.

Direktur Utama Holding BUMN Danareksa Ngurah Wirawan, yang turut menyaksikan prosesi tersebut, menilai bahwa kolaborasi ini menjadi realisasi konkret dari kebijakan yang telah disepakati sebelumnya.

"Kawasan industri yang baik justru harus ikut menjaga garis pantainya, ekosistem lautnya, dan masyarakat pesisir di sekitarnya. Peran kami sebagai Holding adalah menjadi orkestrator yang mempertemukan keahlian dan sumber daya, agar setiap pihak dapat memainkan perannya," ujar Ngurah Wirawan, Direktur Utama Holding BUMN Danareksa.

Inisiatif ini sekaligus mendukung program Kawasan Industri Indonesia dalam mentransformasi Holding BUMN Danareksa. Saat ini, holding tersebut mengelola lahan seluas 7.800 hektare di tujuh kawasan industri yang menampung lebih dari 1.600 penyewa dari 25 negara serta menyerap 300.000 pekerja.

"Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan untuk bersama-sama mewujudkan pembangunan yang selaras dengan pelestarian di Batang, agar model ini dapat direplikasi di kawasan-kawasan lain, sehingga memberikan manfaat yang lebih luas bagi perekonomian dan masyarakat," kata Ngurah Wirawan, Direktur Utama Holding BUMN Danareksa.

Melalui Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2025, KITB telah ditetapkan sebagai KEK Industropolis Batang yang masuk dalam Proyek Strategis Nasional. Kerja sama penataan ini juga menjadi kelanjutan dari kesepakatan payung hukum antara KKP dan PT Danareksa (Persero) yang sudah ditandatangani sejak Juli 2025.

Artikel terkait

Rekomendasi