Kondisi Modal Kinerja Bersih Disesuaikan atau MKBD milik Kiwoom Sekuritas Indonesia dipastikan berada pada posisi yang aman. Status permodalan ini tetap terjaga dengan baik di tengah situasi Indeks Harga Saham Gabungan atau IHSG yang sedang mengalami pelemahan.
Seperti dikutip dari Keuangan, rata-rata nilai MKBD yang dimiliki oleh Kiwoom Sekuritas menyentuh angka Rp 370 miliar pada periode berjalan Mei 2026.
“Kami melihat kondisi MKBD Kiwoom Sekuritas masih jauh di atas batas dan aman,” ujar VP Equity Retail Kiwoom Sekuritas Indonesia, Oktavianus Audi kepada Kontan, Jumat (22/5/2026).
Manajemen perusahaan tetap berkomitmen untuk menjaga kesehatan pos permodalan tersebut. Langkah antisipasi dilakukan lewat pengetatan manajemen leverage serta pengelolaan fasilitas margin lending.
Pengawasan harian juga terus berjalan terhadap seluruh aktivitas trader maupun nasabah high net worth atau HNW. Upaya ini bertujuan demi memastikan kualitas dari penyelesaian outstanding senantiasa mematuhi regulasi yang berlaku.
Kiwoom Sekuritas pun menerapkan kebijakan penyesuaian haircut untuk beberapa jenis saham, terutama yang berada di lapis kedua dan ketiga. Langkah tersebut diambil guna memelihara kualitas pembiayaan serta memperketat syarat fasilitas margin melalui jaminan atau collateral yang jauh lebih kokoh.
Terkait regulasi pasar modal, perusahaan merespons positif langkah Otoritas Jasa Keuangan atau OJK yang menerbitkan Peraturan OJK Nomor 3 Tahun 2026 mengenai Penguatan Ekuitas Perusahaan Efek atau PEKU. Aturan baru ini diproyeksikan mampu memangkas kendala struktural yang ada pada industri sekuritas.
“Kami menyambut baik dan mendukung atas inisiasi PEKU dalam POJK No. 3 Tahun 2026 oleh OJK sebagai bentuk mengurangi permasalahan struktural di industri sekuritas,” katanya.
Kebijakan anyar tersebut dipercaya bakal menstimulasi ekosistem industri menjadi lebih sehat. Hal itu akan tercapai melalui kenaikan threshold modal serta adanya penyesuaian cakupan layanan, khususnya pada aktivitas penjaminan emisi skala besar dan margin financing.
Penerapan regulasi ini dinilai membawa dampak positif bagi perlindungan para investor. Penguatan modal perusahaan efek, sistem pengawasan yang makin ketat, serta reduksi risiko mismatch menjadi faktor utama dalam memperkokoh industri pasar modal.