PT Lunaria Annua Teknologi atau KoinP2P menyatakan komitmen untuk bersikap kooperatif terhadap proses hukum di Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait dugaan pelanggaran pemberian fasilitas kredit. Manajemen menegaskan sikap tersebut pada Minggu (11/5/2026) sembari tetap menjalankan operasional layanan secara normal kepada para penggunanya.
Dilansir dari Finansial, perkara yang tengah bergulir ini berkaitan dengan mekanisme skema kerja sama pendanaan institusi. KoinP2P menjelaskan bahwa pendanaan tersebut dilakukan melalui pola kerja sama antarplatform yang disesuaikan dengan peran masing-masing pihak dalam hubungan penyaluran dana yang berlaku.
Pihak manajemen menekankan pentingnya transparansi dalam pembuktian peran setiap pihak yang terlibat dalam skema pendanaan tersebut melalui jalur hukum.
"Kami menghormati proses yang saat ini berjalan dan percaya bahwa seluruh fakta serta peran masing-masing pihak dalam skema kerja sama penyaluran pendanaan tersebut akan dapat dijelaskan secara lebih utuh dan transparan melalui mekanisme hukum yang berlaku," tulis manajemen KoinP2P.
Meski menghadapi proses hukum, perusahaan memastikan aktivitas penagihan terhadap peminjam tetap berjalan sebagaimana mestinya. KoinP2P sendiri merupakan penyelenggara layanan pendanaan bersama berbasis teknologi informasi yang terdaftar dan berada di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
OJK kini memberikan perhatian khusus dengan melakukan pengawasan intensif untuk menjamin perlindungan konsumen. Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, memberikan pernyataan mengenai langkah otoritas pada Jumat (8/5/2026).
"OJK saat ini terus mengawasi secara intensif KoinP2P sebagai Penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI)," ujar Agus Firmansyah.
Otoritas juga telah memanggil pemegang saham menyusul adanya tindakan penahanan terhadap pengurus perusahaan oleh pihak Kejaksaan. Pemanggilan ini bertujuan memastikan tanggung jawab operasional dan kewajiban kepada pemberi pinjaman tetap dipenuhi oleh perusahaan.
Selain pengawasan rutin, OJK melakukan audit investigatif serta evaluasi menyeluruh terhadap infrastruktur dan tata kelola KoinP2P. Otoritas memperingatkan akan adanya sanksi administratif dan penilaian kembali terhadap pihak utama jika ditemukan pelanggaran komitmen atau aturan yang berlaku.