KPPU Klarifikasi Laporan Dugaan Monopoli Integrasi Vertikal TikTok

KPPU Klarifikasi Laporan Dugaan Monopoli Integrasi Vertikal TikTok

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) melakukan klarifikasi awal atas laporan Asosiasi Pengusaha Logistik E-commerce (APLE) mengenai dugaan praktik monopoli melalui model integrasi vertikal oleh TikTok pada Rabu (29/4/2026). Penyelidikan ini mencakup keterhubungan algoritma, sistem pembayaran, hingga logistik yang berpotensi mendominasi ekosistem perdagangan digital di Indonesia.

Dilansir dari Teknologi, pengaduan tersebut secara spesifik menyoroti operasional TikTok Pte. Ltd., TikTok Nusantara (SG) Pte. Ltd., serta integrasi layanan TikTok Shop dengan Tokopedia. KPPU saat ini tengah memeriksa indikasi penguasaan pasar secara menyeluruh dari hulu ke hilir yang diduga dilakukan oleh entitas tersebut.

Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU, Deswin Nur, mengungkapkan bahwa proses hukum masih berada pada tahap verifikasi administratif dan klarifikasi pelapor. Pihaknya akan mendalami indikasi pelanggaran terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 berdasarkan bukti-bukti awal yang diserahkan.

"Masih tahap mengklarifikasi laporan yang disampaikan," kata Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU.

Deswin menambahkan bahwa dalam konteks pasar digital, KPPU sangat memperhatikan aspek penguasaan data dan potensi perlakuan istimewa terhadap produk sendiri atau self-preferencing. Lembaga pengawas ini juga terus memantau kepatuhan TikTok setelah aksi korporasi mengakuisisi Tokopedia.

"Untuk mengingatkan, saat ini Tiktok juga masih berada dalam periode pengawasan persetujuan bersyarat dalam akuisisinya atas Tokopedia," kata Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU.

Menanggapi laporan tersebut, pihak TikTok Indonesia menyatakan komitmennya untuk mengikuti seluruh prosedur hukum yang berlaku di KPPU. Perusahaan saat ini masih menunggu rincian lebih lanjut mengenai pokok perkara yang dipermasalahkan oleh pihak pelapor.

"Pasti terus bergulir, jadi kami akan mengikuti saja sampai saat ini," kata Hilmi Ardianto, Head of Public Policy TikTok Indonesia.

Hilmi menegaskan bahwa manajemen belum dapat memberikan penjelasan mendalam mengenai tudingan monopoli tersebut. Hal ini dikarenakan proses pertemuan formal dengan pihak regulator masih dijadwalkan untuk dilaksanakan dalam waktu dekat.

"Jadi mungkin dari sana akan lebih jelas juga buat kitanya apa yang harus ditanggap," kata Hilmi Ardianto, Head of Public Policy TikTok Indonesia.

Asosiasi E-Commerce Indonesia (idEA) memandang fenomena ini sebagai bagian dari evolusi industri digital global yang mengarah pada efisiensi transaksi. Sekretaris Jenderal idEA, Budi Primawan, menekankan pentingnya kepatuhan terhadap Permendag 31/2023 sebagai landasan operasional platform.

"Jadi ini bukan sesuatu yang tiba-tiba, tapi bagian dari arah perkembangan industri digital global," kata Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA.

Budi berharap regulasi di masa depan tetap adaptif dalam menjaga persaingan yang sehat tanpa menghambat inovasi. Ia menegaskan seluruh anggota asosiasi berkomitmen menciptakan ekosistem yang berkelanjutan bagi semua pelaku usaha.

"Pada prinsipnya, idEA dan para anggota berkomitmen untuk patuh terhadap regulasi yang berlaku, sekaligus terus mendorong dialog agar ekosistem e-commerce Indonesia tetap sehat, kompetitif, dan berkelanjutan," kata Budi Primawan, Sekretaris Jenderal idEA.

Ekonom Digital Celios, Nailul Huda, berpendapat bahwa integrasi layanan merupakan langkah efisiensi yang lazim dilakukan perusahaan teknologi besar. Namun, ia menekankan perlunya kesetaraan perlakuan antara platform global dengan pelaku usaha lokal, terutama dalam aspek perpajakan.

"Mereka pasti bergerak menuju efisiensi," kata Nailul Huda, Ekonom Digital Celios.

Huda memperingatkan bahwa tanpa adanya inovasi yang berkelanjutan dan dukungan modal yang kuat, pelaku usaha lokal berisiko tersingkir dari persaingan. Ia mendorong pemerintah untuk menerapkan prinsip kehadiran ekonomi yang signifikan bagi perusahaan asing.

"Asal dilakukan dengan prinsip sesuai aturan, saya rasa tidak ada masalah. Misalkan pangsa pasar tidak dominan dan sebagainya," kata Nailul Huda, Ekonom Digital Celios.

Huda juga menyoroti pentingnya tata kelola yang adil untuk memastikan seluruh ekosistem mendapatkan pembagian nilai yang seimbang. Ia mendukung adanya aturan pajak yang setara bagi semua entitas yang beroperasi di pasar domestik.

"Iya, saya justru melihat dari sisi tata kelola harusnya ada kesetaraan dengan platform lokal," kata Nailul Huda, Ekonom Digital Celios.

Pernyataan serupa disampaikan Huda terkait urgensi kesetaraan dalam sistem pemungutan pajak bagi perusahaan digital global. Ia menilai aktivitas ekonomi yang masif harus diimbangi dengan kontribusi fiskal yang sesuai.

"Maka wajib diberikan aturan pajak yang sama," kata Nailul Huda, Ekonom Digital Celios.

Sementara itu, Indonesian Digital Empowering Community (Idiec) menilai integrasi tersebut sebagai strategi sistematis untuk mengendalikan pasar dari tahap konten hingga transaksi keuangan. Ketua Umum Idiec, Tesar Sandikapura, mengkhawatirkan terjadinya ketergantungan yang tinggi bagi pelaku UMKM pada satu platform tunggal.

"Itu adalah strategi menguasai ekosistem dari konten sampai transaksi," kata Tesar Sandikapura, Ketua Umum Idiec.

Tesar mengingatkan bahwa platform yang terlalu dominan dapat membatasi ruang kompetisi bagi pelaku usaha lain. Menurutnya, tindakan korektif dari regulator sangat diperlukan sebelum platform tersebut tumbuh terlalu besar untuk dikontrol.

"Kompetitor makin sulit masuk dan konsumen ‘terjebak’ dalam satu platform, ujungnya pasar tidak lagi bersaing dan namun dikendalikan," kata Tesar Sandikapura, Ketua Umum Idiec.

Lebih lanjut, Tesar merujuk pada regulasi global seperti Digital Markets Act di Eropa sebagai contoh perlunya pengawasan ketat terhadap kekuasaan ekonomi digital. Ia mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah intervensi guna melindungi kedaulatan ekonomi nasional.

"Kalau regulator telat, platform jadi terlalu besar untuk dikontrol. Jadi, Ini bukan soal teknologi, tapi soal kekuasaan ekonomi digital. Diatur sekarang, atau kita akan dikuasai mereka," kata Tesar Sandikapura, Ketua Umum Idiec.

Sebelum masuk ke tahap ini, KPPU telah merilis informasi mengenai penerimaan laporan APLE pada 15 April 2026. Verifikasi sedang dilakukan untuk menilai apakah terdapat bukti yang cukup kuat untuk menaikkan status perkara ke tahap penyelidikan formal.

"Pada tahap ini, KPPU memastikan apakah laporan memenuhi syarat untuk ditindaklanjuti ke proses berikutnya," kata Deswin Nur, Kepala Biro Humas dan Kerja Sama KPPU.

Laporan yang diajukan melalui kuasa hukum Panji Satria Utama tersebut mencakup dugaan diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik pihak ketiga. APLE menuding adanya algoritma yang secara sengaja memprioritaskan layanan internal ekosistem TikTok.

"Model integrasi tersebut membuka potensi praktik anti-persaingan seperti predatory pricing, diskriminasi terhadap penyedia jasa logistik, hingga pembatasan akses pasar bagi kompetitor," kata Panji Satria Utama, Kuasa Hukum APLE.

KPPU sebelumnya juga mencatat adanya temuan peningkatan konsentrasi pasar setelah ByteDance menyelesaikan akuisisi mayoritas saham Tokopedia pada Januari 2024. Data tersebut menunjukkan adanya potensi kenaikan harga akibat dominasi pasar yang semakin kuat setelah satu tahun penggabungan usaha berlangsung.

Artikel terkait

Rekomendasi