Kemenkes Ungkap Kronologi Kematian Dokter Internship di Jambi

Kemenkes Ungkap Kronologi Kematian Dokter Internship di Jambi

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengungkapkan kronologi wafatnya dr Myta Aprilia Azmi, peserta program internship yang bertugas di RSUD KH Daud Arief, Kuala Tungkal, Jambi, pada Kamis (7/5/2026). Penjelasan ini merespons isu beban kerja berlebih yang dialami dokter muda tersebut sebelum meninggal dunia.

Hasil investigasi menunjukkan adanya budaya kerja yang kurang baik di fasilitas kesehatan tersebut, termasuk jadwal kerja sepekan penuh tanpa libur bagi peserta internship. Dilansir dari Detik Health, dr Myta juga beberapa kali harus menggantikan peran dokter organik yang seharusnya memberikan pendampingan.

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menyampaikan duka cita mendalam atas peristiwa yang menimpa dr Myta dan tiga rekan sejawat lainnya yang juga meninggal dunia. Ia memberikan penegasan keras terkait standar lingkungan kerja di rumah sakit bagi para tenaga medis.

"Tidak boleh ada dokter yang wafat karena adanya budaya kerja yang tidak baik yang dilakukan di rumah sakit," sorot Menkes Budi, Menteri Kesehatan RI.

Pemerintah menyoroti bahwa fungsi utama internship adalah mendapatkan bimbingan kompetensi, bukan menjadi pengganti tenaga medis tetap secara utuh. Plt Inspektur Jenderal Rudi Supriatna Nata Saputra menjelaskan bahwa dr Myta sebenarnya memiliki catatan kesehatan normal saat mengikuti pemeriksaan laboratorium pada Agustus 2025.

Perjalanan program internship dr Myta dimulai di Puskesmas Kuala Tungkal II hingga Februari 2026 tanpa adanya keluhan medis. Ia baru dipindahkan ke Instalasi Gawat Darurat (IGD) RSUD KH Daud Arief pada 11 Februari 2026 untuk menjalani stase lanjutan.

"Sepanjang proses menjalani internship tersebut, dokter MAA tidak ada keluhan kesehatan," kata Rudi, Plt Inspektur Jenderal.

Kondisi fisik dr Myta mulai menurun pada 26 Maret 2026 dengan gejala demam dan batuk pilek, namun ia tetap bertugas di IGD. Meski kondisi memburuk hingga memerlukan infus pada akhir Maret, ia tetap menjalani jadwal jaga malam tanpa melapor kepada dokter pendamping.

Situasi ini bertepatan dengan kritik para peserta internship di media sosial mengenai beban kerja harian dan absennya pembimbing di lapangan. Puncaknya terjadi pada 15 April 2026 ketika dr Myta meminta rekan sejawatnya menggantikan jadwal jaga karena sesak napas yang hebat.

"Nggak kuat... nggak kuat, Astri," cerita dr Myta, Peserta Internship.

Pasca pengiriman pesan suara tersebut, dr Myta ditemukan linglung di kediamannya dan segera dilarikan ke rumah sakit tempatnya bertugas. Ia sempat menjalani perawatan hingga 20 April 2026 sebelum diperbolehkan pulang, namun gejalanya kembali memburuk secara drastis dalam perjalanan rujukan menuju Jambi.

"Yang bersangkutan ditemukan dalam kondisi linglung, hendak berangkat jaga namun atributnya tidak lengkap," beber Rudi, Plt Inspektur Jenderal.

Investigasi menemukan adanya kendala prosedur rujukan karena keluarga membawa dr Myta menggunakan mobil pribadi tanpa ambulans resmi ke RSUD Raden Mattaher. Setelah sempat dipulangkan lagi, dr Myta akhirnya dirujuk secara formal ke RSUP Dr. Mohammad Hoesin Palembang pada 27 April 2026 karena infeksi paru berat.

"Karena ada gangguan paru, bernapasnya berat, maka perlu alat bantu pernapasan," ujar Rudi, Plt Inspektur Jenderal.

Dokter Myta akhirnya meninggal dunia setelah menjalani perawatan intensif dengan bantuan ventilator di ruang ICU. Menanggapi kasus ini, Kemenkes berencana membatasi jam kerja maksimal 40 jam per minggu dan menambah hak cuti bagi peserta internship guna mencegah kejadian serupa terulang.

Artikel terkait

Rekomendasi