PT KA Properti Manajemen (KAI Properti) membuka lowongan kerja bagi warga negara Indonesia untuk posisi Petugas Penjaga Pintu Perlintasan (PJL) mulai 13 hingga 18 Mei 2026. Rekrutmen ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga operasional di berbagai wilayah kerja anak usaha PT Kereta Api Indonesia (Persero) tersebut.
Dilansir dari Money, kriteria utama pelamar mencakup pria berusia minimal 18 tahun dan maksimal 45 tahun terhitung pada 13 Mei 2026. Kandidat diwajibkan memiliki latar belakang pendidikan minimal SLTA sederajat (SMA/MA/SMK/MAK) dari semua jurusan dengan nilai rata-rata minimal 6,0.
Ketentuan nilai akademik dibedakan berdasarkan tahun kelulusan, di mana lulusan sebelum 2020 menggunakan nilai rata-rata Ujian Akhir Nasional (UAN). Sementara itu, bagi lulusan tahun 2020 ke atas, syarat yang berlaku adalah rata-rata nilai ujian sekolah minimal 6,0 atau 60.
Persyaratan fisik menetapkan tinggi badan minimal 160 cm dengan berat badan ideal serta kondisi sehat jasmani dan rohani. Pelamar juga dipersyaratkan tidak memiliki tato, tidak bertindik, berkelakuan baik, serta bebas dari catatan kriminal dan penyalahgunaan narkoba.
Kandidat yang berminat harus menyiapkan dokumen administrasi seperti KTP, surat lamaran bermaterai Rp10.000, CV, ijazah, transkrip nilai, dan pas foto latar merah. Dokumen pendukung lain mencakup SKCK, Surat Keterangan Sehat, dan Surat Keterangan Bebas Narkoba yang diunggah dalam format PDF maksimal 2 MB.
Proses seleksi akan dilaksanakan melalui tiga tahapan utama yang meliputi seleksi administrasi, tes psikologi, dan wawancara. Lokasi seleksi tersebar di berbagai wilayah mulai dari Daop 1 Jakarta hingga Daop 9 Jember, serta beberapa Divisi Regional di wilayah Sumatera.
Manajemen KAI Properti menegaskan bahwa seluruh rangkaian rekrutmen ini tidak dipungut biaya apa pun. Peserta yang dinyatakan lolos harus bersedia ditempatkan di seluruh wilayah kerja perusahaan sesuai dengan kebutuhan operasional yang ada.