LPKR Jual Aset Properti Rp33,8 Miliar ke Siloam International

LPKR Jual Aset Properti Rp33,8 Miliar ke Siloam International

Emiten properti PT Lippo Karawaci Tbk. (LPKR) secara resmi menyepakati penjualan area properti senilai Rp33,8 miliar kepada afiliasinya, PT Siloam International Hospitals Tbk. (SILO), pada Senin (4/5/2026). Aset yang dilepas berlokasi di kawasan Millenium Village Hillcrest House Tower, Kota Tangerang.

Kesepakatan tersebut telah dituangkan ke dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat (PPJB) yang mengikat kedua belah pihak. Objek transaksi mencakup area seluas 1.408,38 meter persegi yang berada di wilayah Kelurahan Bencongan Indah, Banten.

Sekretaris Perusahaan LPKR, Ratih Safitri, memberikan rincian mengenai nilai kontrak dalam keterbukaan informasi sebagaimana dilansir dari Market. Nilai tersebut merupakan hasil kesepakatan final antar kedua perusahaan yang berada dalam satu grup tersebut.

"Dalam Perjanjian Pengikatan Jual Beli Bersyarat, para pihak sepakat bahwa total nilai keseluruhan rencana transaksi berjumlah sekitar Rp33.801.120.000," ujar Ratih Safitri, Corporate Secretary LPKR.

Penjelasan lebih lanjut mengenai sifat transaksi ini merujuk pada regulasi pasar modal yang berlaku di Indonesia. Manajemen menegaskan bahwa pelepasan aset ini termasuk dalam kategori transaksi afiliasi yang dikecualikan dari kewajiban tertentu karena berkaitan dengan kegiatan operasional rutin.

Ratih menambahkan bahwa transaksi ini merupakan transaksi afiliasi yang dikecualikan sebagaimana diatur dalam Pasal 8 Peraturan OJK No. 42/POJK.04/2020, karena dilakukan dalam rangka kegiatan usaha yang berjalan secara normal dan rutin untuk menghasilkan pendapatan.

Selain status afiliasi, besaran nilai transaksi dipastikan tidak memenuhi ambang batas transaksi material. Perusahaan mencatat nilai Rp33,8 miliar masih berada di bawah angka 20 persen dari total ekuitas perseroan yang tercatat pada laporan keuangan terbaru.

Proses finalisasi pengalihan aset ini masih menunggu pemenuhan sejumlah persyaratan administratif. Pihak pembeli yakni SILO juga perlu mendapatkan opini kewajaran atau fairness opinion sebagai syarat penyelesaian transaksi.

Manajemen LPKR memproyeksikan bahwa dana segar dari penjualan ini akan memberikan dampak positif pada kondisi finansial perusahaan. Penguatan struktur neraca menjadi target utama dari aksi korporasi ini.

"Rencana Transaksi ini membawa dampak positif bagi Perseroan dan akan memperkuat neraca serta meningkatkan alur kas Perseroan," pungkas Ratih Safitri, Corporate Secretary LPKR.

Artikel terkait

Rekomendasi