Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman melarang seluruh platform e-commerce menaikkan biaya layanan bagi penjual. Kebijakan ini diterapkan guna melindungi daya saing pelaku usaha kecil selama masa penyusunan regulasi perlindungan UMKM yang dilakukan pemerintah pada Jumat, 15 Mei 2025.
Larangan tersebut disampaikan langsung setelah pemerintah memanggil para pengelola marketplace untuk memastikan stabilitas tarif. Langkah ini diambil menyusul banyaknya keluhan dari para pedagang daring mengenai penyesuaian biaya platform yang dinilai kian memberatkan operasional usaha kecil sebagaimana dilansir dari Suara.
Menteri UMKM memberikan instruksi tegas kepada perusahaan teknologi agar menunda segala bentuk kebijakan kenaikan biaya tambahan. Keputusan ini berlaku hingga pemerintah secara resmi menerbitkan payung hukum baru yang mengatur tata kelola platform digital di Indonesia.
"Kemarin kita udah panggil seluruh perusahaan marketplace saya sudah sampaikan tidak boleh ada dulu kenaikan-kenaikan. Tidak boleh. Itu udah tegas itu," ujarnya seperti yang dikutip, Jumat (15/5/2025).
Pemerintah mengaku telah mendapatkan komitmen dari para penyedia layanan e-commerce terkait kepatuhan terhadap kebijakan ini. Meski demikian, pengawasan akan terus dilakukan untuk mencegah adanya pelanggaran tarif pascapertemuan tersebut.
"Kalau sampai ada marketplace yang mencoba mendorong kenaikan dalam proses pasca kita rapat, kita akan tindak," jelas Maman.
Kekhawatiran para pelaku usaha muncul setelah TikTok Shop berencana menerapkan Biaya Komisi Dinamis pada 18 Mei 2026 mendatang. Kebijakan tersebut berpotensi menaikkan batas maksimal komisi per item dari Rp 40.000 menjadi Rp 650.000, serta penyesuaian biaya pengiriman barang yang gagal.
Saat ini, Kementerian UMKM tengah melakukan sinkronisasi dengan kementerian terkait untuk menyusun mekanisme hukum yang seimbang bagi penjual maupun penyedia platform. Regulasi ini diharapkan menjadi fondasi kuat dalam menjaga keberlangsungan ekosistem ekonomi digital nasional.
"Saya mau sampaikan Insyaallah keberadaan pemerintah akan selalu pada posisi untuk memberikan dan mengamankan serta melindungi maupun meningkatkan daya saing usaha mikro dan kecil kita yang berjualan di e-commerce," pungkas Maman.
Pemerintah menegaskan akan mengambil tindakan hukum yang diperlukan jika ditemukan marketplace yang tetap menaikkan tarif di tengah proses negosiasi regulasi ini.