PT Bank DKI yang saat ini beroperasi dengan nama Bank Jakarta memastikan bahwa agenda transformasi bisnis dan penguatan tata kelola tetap berjalan secara konsisten. Langkah ini ditegaskan pihak manajemen meski terdapat putusan hukum terbaru terkait mantan pejabat perusahaan dalam perkara fasilitas kredit PT Sritex.
Dilansir dari Money, pernyataan tersebut dirilis menyusul vonis bebas yang dijatuhkan oleh Pengadilan Tipikor Semarang terhadap empat mantan petinggi perbankan daerah. Para terdakwa sebelumnya terseret dalam sengketa hukum terkait penyaluran kredit kepada perusahaan tekstil raksasa tersebut.
“Bank Jakarta menghormati proses hukum dan putusan yang telah dibacakan oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Semarang terkait permasalahan hukum yang melibatkan mantan Direktur Bank DKI,” tulis manajemen Bank Jakarta dalam keterangan resmi, Jumat (8/5/2026).
Pihak perbankan menyatakan dukungan penuh terhadap proses penegakan hukum yang transparan. Bank Jakarta tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah serta menghargai independensi yang dimiliki oleh lembaga peradilan dalam mengambil keputusan.
Di tengah dinamika hukum tersebut, perseroan tetap fokus pada upaya peningkatan manajemen risiko dan menjaga kepercayaan seluruh pemangku kepentingan. Manajemen menjamin operasional bank tetap berjalan profesional sesuai dengan regulasi perbankan yang berlaku.
“Sebagai institusi perbankan, Bank Jakarta berkomitmen menjalankan kegiatan usaha secara profesional, menerapkan prinsip kehati-hatian dan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,” demikian pernyataan Bank Jakarta.
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Semarang membacakan vonis bebas bagi empat mantan petinggi bank daerah pada Kamis (7/5/2026). Para tokoh yang dibebaskan adalah mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi dan mantan Kepala Divisi Korporasi dan Komersial BJB Dicky Syahbandinata.
Selain itu, vonis bebas juga diterima oleh mantan Direktur Utama Bank Jateng Supriyatno serta mantan Direktur UMKM dan Syariah Bank DKI Babay Farid Wazadi. Hakim menilai dakwaan penyalahgunaan wewenang dalam pemberian kredit senilai Rp 670 miliar kepada Sritex tidak terbukti secara sah.
“Menyatakan terdakwa tidak terbukti bersalah menurut dakwaan penuntut umum untuk seluruhnya,” kata Hakim Ketua Rommel Franciskus Tampubolon dikutip dari Antara Jateng.
Dalam pertimbangannya, hakim menyebutkan bahwa tidak ditemukan bukti adanya intervensi atau perintah dari Yuddy Renaldi dalam proses pengajuan kredit. Yuddy justru dinilai telah meminta agar seluruh prosedur dijalankan sesuai aturan yang berlaku.
“Tidak ada bukti jika terdakwa telah menyalahgunakan kewenangan atau jabatan dalam memutus permohonan kredit,” ujar hakim.
Hakim juga menegaskan bahwa terdakwa tidak memiliki niat untuk melakukan perbuatan melawan hukum. Pengadilan kemudian memerintahkan pemulihan hak serta martabat Yuddy Renaldi segera setelah putusan tersebut dibacakan.
“Terdakwa tidak mempunyai kehendak untuk melawan hukum,” kata hakim.
Sementara itu, Dicky Syahbandinata dinilai telah menjalankan fungsinya sebagai pimpinan divisi kredit secara prosedural. Hakim berpendapat bahwa Dicky tidak mengetahui adanya dugaan rekayasa pada laporan keuangan yang diajukan oleh pihak PT Sritex.
“Terdakwa menjalankan kewenangan secara prosedural,” kata hakim.
Pada berkas perkara yang berbeda, Supriyatno dibebaskan dari tuntutan terkait kerugian Bank Jateng sebesar Rp 502 miliar. Hakim mengungkapkan bahwa pemberian kredit telah melalui analisis bertahap dan mendapatkan rekomendasi dari Divisi Kepatuhan.
Hakim menyimpulkan bahwa kegagalan pembayaran kredit PT Sritex sebenarnya dipicu oleh manipulasi laporan keuangan yang dilakukan pihak lain, bukan karena penyalahgunaan wewenang direksi. Mantan Direktur Bank DKI, Babay Farid Wazadi, juga dinyatakan bersih dari segala dakwaan jaksa.
“Memulihkan hak-hak terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, dan martabatnya,” bunyi amar putusan yang diunggah istri Babay, Siti Yayuningsih, melalui akun Instagram pribadinya, Kamis (7/5/2026).