Pemerintah menerbitkan Peraturan Menteri Kehutanan (Permenhut) Nomor 6 Tahun 2026 guna mengatur tata cara perdagangan karbon melalui offset emisi gas rumah kaca di sektor kehutanan pada Selasa (5/5/2026). Regulasi ini dilansir dari Lestari bertujuan memperkuat ambisi Indonesia menjadi pusat karbon dunia melalui sistem registrasi yang baru.
Implementasi aturan ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Presiden Nomor 110 Tahun 2025 mengenai Penyelenggaraan Nilai Ekonomi Karbon. Meski memberikan kepastian hukum, pelaku usaha masih mencermati mekanisme transisi antara Sistem Registri Nasional (SRN) dan Sistem Registri Unit Karbon (SRUK) yang diperkenalkan pemerintah.
Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA), Riza Suarga, menyoroti adanya keraguan dari para pelaku pasar mengenai efektivitas sistem registrasi ganda tersebut dalam proses persetujuan proyek.
“Skeptisisme masih ada. Sekarang pertanyaannya, dengan dual registry seperti SRN dan SRUK, bagaimana proses transisinya dan seperti apa mekanisme persetujuannya,” ujar Riza Suarga, Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA).
Riza juga menekankan pentingnya efisiensi birokrasi agar aturan baru ini tidak justru memperumit prosedur perdagangan yang sudah ada. Ia membandingkan ritme kerja antara sektor publik dan swasta dalam menangani proyek karbon.
“Nah ini juga menjadi tanda tanya, seberapa kompleks proses approval tersebut. Karena biasanya pemerintah bekerja lebih lambat dibanding ritme sektor swasta,” katanya Riza Suarga, Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA).
Selain masalah birokrasi, pelaku industri disebut masih mengingat kebijakan penghentian sementara atau moratorium perdagangan karbon yang pernah diberlakukan pemerintah pada tahun 2021 silam.
“Hal-hal sederhana seperti kepastian timeline approval akan sangat membantu menggairahkan pasar,” ujar Riza Suarga, Chairman Indonesia Carbon Trade Association (IDCTA).
Permenhut 6/2026 kini mengakomodasi dua jalur perdagangan, yakni Sertifikat Pengurangan Emisi Gas Rumah Kaca (SPE-GRK) dan unit karbon standar internasional seperti Verra atau Gold Standard. Kebijakan ini merupakan perubahan signifikan karena sebelumnya pemerintah hanya mengakui jalur SPE-GRK dalam sistem nasional.