Mendag Budi Santoso Revisi Aturan E-commerce Respons Keluhan Ongkir

Mendag Budi Santoso Revisi Aturan E-commerce Respons Keluhan Ongkir

Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengambil langkah tegas dengan merevisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023. Langkah ini merupakan respons langsung terhadap gelombang keluhan dari para penjual di platform belanja daring terkait lonjakan biaya pengiriman atau ongkos kirim.

Dilansir dari Suara, para pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) mulai merasa terbebani dengan tarif logistik yang semakin tinggi di marketplace. Kondisi ini bahkan memicu tren migrasi para penjual yang memilih untuk memasarkan produk melalui situs web mandiri demi menghindari potongan biaya yang besar.

Permendag Nomor 31 Tahun 2023 sendiri mengatur tentang perizinan berusaha, periklanan, hingga pembinaan dan pengawasan pelaku usaha dalam sistem perdagangan elektronik. Meski proses revisi telah berjalan, Mendag belum membeberkan secara detail poin-poin spesifik yang akan diubah.

"Jadi, semua lagi dalam pembahasan antar k/l," ujar Budi di Jakarta, Minggu (10/5/2026). Penyesuaian regulasi ini melibatkan koordinasi ketat antar kementerian dan lembaga terkait agar ekosistem digital tetap kondusif bagi semua pihak.

Selain pembahasan internal pemerintah, Kementerian Perdagangan juga telah memanggil sejumlah perusahaan e-commerce besar. Pertemuan rutin tersebut bertujuan untuk mengevaluasi sekaligus merumuskan ekosistem perdagangan elektronik yang lebih adil.

"Kita sudah pembahasan, tapi kan terus melakukan pembahasan. Ya, sudah berapa kali kita ketemu," imbuhnya. Pemerintah ingin memastikan bahwa perubahan aturan ini nantinya benar-benar berpihak pada keberlangsungan produk lokal di pasar digital.

Prinsip utama dari revisi ini adalah perlindungan konsumen dan penguatan hak-hak bagi penjual lokal. Mendag menekankan pentingnya posisi produk dalam negeri agar tetap mendapatkan prioritas dalam skema promosi maupun penjualan di platform e-commerce.

"Pada prinsipnya, untuk melindungi konsumen. Kemudian juga bagaimana hak-hak yang didapatkan oleh seller atau produk lokal ini semakin diutamakan di dalam promosi atau penjualan melalui e-commerce," katanya.

Keseimbangan Ekosistem Digital

Pemerintah menargetkan terciptanya keseimbangan keuntungan antara penyedia platform dan para penjual. Hubungan simbiosis antara kedua pihak tersebut dinilai harus saling menguntungkan agar roda ekonomi digital tidak terhambat oleh beban biaya sepihak.

"E-commerce butuh seller, seller juga butuh e-commerce. Bagaimana mereka bisa berjalan bersama dan kewajiban masing-masing harus saling menguntungkan. Kalau ada yang dirugikan, pasti ekosistem itu tidak berjalan bagus," pungkas Mendag.

Sebagai informasi, sejumlah platform raksasa telah menerapkan kebijakan baru sejak awal Mei 2026. TikTok Shop secara resmi memberlakukan biaya layanan logistik untuk seluruh pesanan baru mulai 1 Mei 2026, yang mencakup proses pemrosesan hingga koordinasi pengiriman akhir.

Kutipan pengumuman TikTok Shop kepada penjual pada Rabu (6/5) menyebutkan, "Biaya ini ditanggung oleh penjual dan tidak akan ditampilkan kepada pembeli saat pembayaran (checkout)." Besaran biaya ini bersifat dinamis mengikuti bobot paket dan jarak tempuh pengiriman.

Langkah serupa diambil oleh Shopee Indonesia yang menyesuaikan tarif program Gratis Ongkir XTRA mulai 2 Mei 2026. Penyesuaian ini dibagi berdasarkan kategori ukuran paket, dengan tarif berkisar antara 1 persen hingga 9,5 persen tergantung dimensi dan volume barang.

Artikel terkait

Rekomendasi