Menkes Evaluasi Program Internship Dokter Usai Kematian Peserta di Jambi

Menkes Evaluasi Program Internship Dokter Usai Kematian Peserta di Jambi

Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menginstruksikan evaluasi total terhadap sistem internship kedokteran menyusul wafatnya dr Myta Aprilia Azmy di RSUD KH Daud Arif, Jambi. Penegasan tersebut disampaikan Budi saat melakukan kunjungan kerja di Jambi pada Rabu (6/5/2026) sebagai upaya mencegah jatuhnya korban jiwa di masa mendatang.

Dilansir dari Detik Health, Menkes mengungkapkan kekhawatiran atas jumlah tenaga medis yang gugur dalam tugas selama setahun terakhir. Ia mencatat adanya tren kematian yang cukup signifikan di kalangan dokter spesialis maupun peserta program magang tersebut.

"Saya melihat dalam tahun ini saja sudah ada empat dokter spesialis yang wafat," beber Menkes Budi Gunadi Sadikin.

Kondisi ini menambah duka mendalam bagi institusi kesehatan nasional, terutama berkaitan dengan peserta program wajib bagi dokter baru tersebut.

"Dan satu dokter internship yang wafat dan saya sangat merasa sedih, berduka cita," lanjut Budi.

Kementerian Kesehatan menyoroti bahwa program yang sudah berjalan satu dekade ini belum pernah mengalami peninjauan sistem secara menyeluruh. Salah satu poin krusial yang akan dirombak adalah standarisasi waktu kerja bagi para peserta agar tidak melampaui batas kemampuan fisik.

"Jam kerja itu adalah 40 jam seminggu," kata Budi.

Penetapan aturan ini bertujuan untuk memastikan setiap dokter memiliki waktu istirahat yang cukup di sela-sela jadwal pelayanan mereka.

"Dan kita jelaskan 8 jam per hari," sambung Budi.

Pemerintah juga melarang keras praktik pengumpulan jam kerja dalam durasi singkat yang berisiko memicu kelelahan ekstrem bagi para dokter muda tersebut.

"Jadi nggak boleh dipadatkan 40 jam itu selesai misalnya dalam waktu 2 hari," tegas Budi.

Selain beban kerja, status hukum peserta internship dipertegas bukan sebagai tenaga bantuan untuk menambal kekurangan personel di fasilitas kesehatan. Fokus utama program ini dikembalikan pada fungsi edukasi dan pengembangan kemampuan klinis di bawah pengawasan senior.

"Tidak boleh mereka masuk sebagai dokter pengganti," tegas Budi.

Larangan ini akan dituangkan dalam aturan resmi guna menjamin para peserta mendapatkan bimbingan yang sesuai selama menjalankan masa tugas.

"Dan itu juga akan kita larang," lanjut Budi.

Perbaikan kesejahteraan juga menjadi agenda utama, mencakup peningkatan bantuan biaya hidup, penyeragaman tunjangan antarwilayah, serta perpanjangan masa cuti dari empat hari menjadi 10 hari.

"Semua wahana itu harus memberikan minimal tunjangan khusus," kata Budi.

Budi menambahkan bahwa imbalan jasa pelayanan juga harus menjadi hak yang diterima oleh para dokter peserta internship.

"Dan juga jasa pelayanannya," imbuh Budi.

Mengenai durasi pelaksanaan, Kemenkes memastikan tidak ada penambahan waktu program selama persyaratan klinis telah terpenuhi oleh peserta.

"Tidak ada prolong atau perpanjangan," jelas Budi.

Kebijakan ini tetap berorientasi pada keselamatan pasien melalui pencapaian target kasus medis yang telah ditetapkan sejak awal program.

"Yang penting catatan kita adalah harus ada jumlah kasus tertentu yang mereka penuhi. Agar patient safety-nya bisa tercapai," tutup Budi.

Artikel terkait

Rekomendasi