Menteri Perdagangan Buka Suara Soal Penutupan Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah

Menteri Perdagangan Buka Suara Soal Penutupan Gerai Alfamart dan Indomaret di Lombok Tengah

Menteri Perdagangan Budi Santoso memberikan tanggapan mengenai kabar penutupan sejumlah gerai Alfamart dan Indomaret di Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB). Masalah perizinan menjadi penyebab utama dari penutupan gerai ritel modern tersebut, seperti dikutip dari Detik Finance.

Pendirian minimarket di daerah diwajibkan untuk selalu menyesuaikan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang berlaku di masing-masing wilayah kabupaten atau kota.

"Nah, saya lihat itu pemerintah daerah mungkin sedang melakukan apa ya, penataan kembali mungkin ya. Jadi, tadi kami sudah koordinasi juga dengan teman-teman. Jadi tidak ada isu lain, isunya hanya kaitannya dengan perizinan saja," ujar Budi saat ditemui di Balai Kartini, Jakarta, Senin (25/5/2026).

Mengenai nasib para pekerja yang menghadapi risiko pemutusan hubungan kerja (PHK), pemerintah pusat sedang menjalin komunikasi dengan pemerintah daerah demi merumuskan jalan keluar. Langkah penataan oleh Pemkab Lombok Tengah dinilai sebagai upaya untuk memajukan daerah.

"Apakah kemudian solusinya dengan perizinan itu harus dipindah atau bagaimana, kita komunikasikan. Apakah kemudian dia bisa misalnya tetap berdiri ya dengan menyesuaikan rencana tata ruang di daerah masing-masing, misalnya begitu," kata Budi.

Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah mengambil tindakan tegas dengan menghentikan operasional 25 gerai supermarket waralaba yang dinilai melanggar peraturan daerah. Sebagian besar dari gerai ritel modern ini didirikan dalam radius kurang dari 1 kilometer (Km) dari lokasi pasar tradisional.

Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menjelaskan bahwa langkah penutupan ini merujuk pada hasil kajian dari lintas Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Tim tersebut bertugas menegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021 tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Rakyat, Pusat Perbelanjaan, dan Toko Swalayan.

"Jadi itu adalah hasil tim kajian dari lintas OPD. Yang terdiri dari Dinas Perizinan, Perdagangan, Pol PP, PUPR. Itu yang selama ini melakukan pertimbangan dan kajian terhadap Perda 7 tahun 2021. Bahwa pada kesimpulan bahwa Pemerintah Daerah untuk menegakkan Perda tersebut," kata Mustakim kepada detikBali, Selasa (12/5/2026) yang lalu.

Puluhan toko swalayan modern yang terkena sanksi penutupan operasional ini berada di 10 wilayah kecamatan di Lombok Tengah. Kebijakan penghentian aktivitas usaha tersebut mulai diterapkan semenjak tanggal 11 Mei 2026.

"Ditutup dari kemarin sampai sebulan ke depan. Kami berikan ruang untuk mereka melakukan penutupan secara mandiri dulu, sambil kita lihat apakah akan ada pembelaan atau tidak. Tapi pada akhirnya akan tetap tutup permanen," tegas Mustakim.

Artikel terkait

Rekomendasi