Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman meminta platform e-commerce menahan kebijakan pembebanan biaya pengembalian barang atau retur sebesar Rp 5.000 kepada penjual. Penegasan ini disampaikan menyusul adanya protes dari para pedagang terkait kenaikan biaya layanan di Jakarta pada Kamis (21/5/2026).
Dilansir dari Detik Finance, kebijakan baru yang mewajibkan penjual berkontribusi Rp 5.000 per transaksi untuk pengiriman gagal dan pengembalian akibat kesalahan pembeli tersebut dijadwalkan berlaku mulai 1 Juni 2026. Pemerintah saat ini tengah berupaya meredam polemik agar tidak memberatkan para pelaku usaha.
Maman Abdurrahman menjelaskan bahwa skema pembagian biaya pengiriman barang retur ini sebenarnya telah dipersiapkan sejak lama oleh pihak manajemen platform digital untuk membagi beban yang sebelumnya ditanggung penuh oleh perusahaan marketplace.
"Kalau retur itu memang waktu kami panggil temen-temen e-commerce, semuanya memang punya satu harapan yang sama. Kalau retur itu emang udah disiapkan mereka jauh-jauh hari. Apa itu retur? Dulu kan ongkir biaya pengiriman untuk barang-barang yang dikembalikan itu dibebankan ke marketplace. Sekarang, biaya yang retur dibagi dua, dibebankan kedua belah pihak, marketolace dan seller," ujar Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Pemerintah menyarankan agar pengelola platform tidak terburu-buru menerapkan aturan baru ini. Langkah penundaan dinilai penting karena situasi saat ini masih diwarnai oleh keberatan dari para penjual mengenai tingginya biaya operasional.
"Kenapa kami mengatakan waktu itu jangan dinaikkin, prinsip dasar dari kenaikan harga kan kesepepakatan kedua belah pihak antara seller dan e-commerce. Sedangkan lagi ada polemik aspirasi seller cost biaya itu tinggi. Makanya kita minta tahan dulu biar nggak ada polemik," tutur Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Sebagai langkah tindak lanjut untuk menyelesaikan persoalan regulasi biaya pengiriman ini, Kementerian UMKM mengagendakan pertemuan resmi dengan pengelola platform dalam waktu dekat.
"Kita dalam waktu dekat akan panggil TikTok," sebut Maman Abdurrahman, Menteri UMKM.
Berdasarkan data aturan resmi, biaya ongkir untuk alasan tidak lagi diperlukan akan ditanggung platform, sementara untuk pengiriman gagal dan kesalahan pembeli dikenakan batas maksimal Rp 5.000 kepada penjual di luar pesanan instan. TikTok Shop by Tokopedia mengumumkan bakal meluncurkan program Asuransi Pengiriman Retur Pembeli (BRSI) guna membantu meringankan beban pengeluaran para penjual tersebut.