Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendesak dilakukannya audit independen dan menyeluruh menyusul meninggalnya dokter internship dr Myta Aprilia Azmy di Jambi pada Minggu (3/5/2026). Desakan ini muncul sebagai respons terhadap dugaan eksploitasi dan intimidasi dalam sistem pendidikan kedokteran nasional, sebagaimana dilansir dari Detik Health.
Ketua MGBKI Prof dr Budi Iman Santoso, SpOG(K) menyatakan penolakan keras terhadap segala bentuk intimidasi yang menyasar peserta didik. Ia menekankan perlunya langkah antisipasi terhadap tindakan yang menghambat keselamatan kerja para dokter muda di wahana pendidikan.
"Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan," kata Ketua MGBKI, Prof Budi, dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).
Selain masalah intimidasi, Prof Budi menegaskan bahwa program internship harus tetap berada pada jalur pendidikan profesi yang murni. Pihaknya menuntut agar beban kerja berlebih tanpa supervisi yang memadai segera dihentikan oleh pihak-pihak terkait.
"Tugas internship untuk dokter muda itu harus dikembalikan sebagai proses pendidikan profesi, bukan mekanisme penyediaan tenaga murah," kata Prof Budi.
Pandangan senada disampaikan oleh Prof dr Zainal Muttaqin, PhD, SpBS (K) yang menyoroti adanya kecenderungan narasi untuk menyalahkan kondisi kesehatan pribadi korban. Ia menilai kesalahan bukan terletak pada individu peserta didik jika terjadi kematian akibat beban kerja yang melampaui batas.
"Bukan peserta didik yang salah. Kita jangan terbiasa menyalahkan peserta program ini, karena dia punya penyakit, sehingga beban kerja yang ada menyebabkan dia meninggal," tegas Prof Zainal.
Merespons situasi tersebut, Kementerian Kesehatan melalui Biro Komunikasi dan Informasi Publik menyatakan akan melakukan investigasi mendalam sejak Sabtu (2/5/2026). Proses audit ini mencakup pemeriksaan rekam medis hingga prosedur pemeriksaan kesehatan berkala bagi peserta internship.
"Informasi awal terkait kondisi kesehatan almarhumah, termasuk dugaan penyakit penyerta, akan diverifikasi lebih lanjut. Karena itu, Kemenkes tidak akan berspekulasi dan menunggu hasil investigasi secara menyeluruh selesai," tulis Kemenkes dalam pernyataan persnya, Sabtu (2/5/2026).
MGBKI merinci lima poin pernyataan sikap, termasuk penolakan eksploitasi, tuntutan perlindungan hukum dan akademik, serta reformasi sistem pendidikan klinik nasional. Mereka juga merekomendasikan pembentukan Tim Audit Independen Nasional dan penetapan moratorium bagi wahana pendidikan yang terbukti melanggar standar keselamatan.