MGBKI Desak Audit Independen Atas Kematian Dokter Internship di Jambi

MGBKI Desak Audit Independen Atas Kematian Dokter Internship di Jambi

Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) mendesak dilakukannya audit independen yang menyeluruh terkait kematian dr Myta Aprilian Azmy, seorang dokter internship di Jambi, pada Minggu (3/5/2026). Desakan ini muncul sebagai respons terhadap dugaan kegagalan tata kelola dalam sistem pendidikan kedokteran nasional.

Dilansir dari Detik Health, MGBKI menyoroti perlunya transparansi dalam meninjau beban kerja serta sistem supervisi yang dialami korban. Organisasi ini mengidentifikasi adanya indikasi masalah sistemik dalam pelaksanaan program dokter internship yang saat ini berjalan di bawah naungan pemerintah.

Ketua MGBKI, Prof Dr dr Budi Iman Santoso, SpOG (K), MPH, memberikan penegasan mengenai pihak-pihak yang harus bertanggung jawab melakukan peninjauan ulang secara objektif. Langkah ini dianggap krusial untuk mengungkap kronologi serta budaya kerja di fasilitas kesehatan terkait.

"MGBKI meminta Kementerian Kesehatan, KKI, institusi pendidikan, dan rumah sakit wahana pendidikan melakukan audit independen terhadap kronologi, sistem supervisi, beban kerja, respons klinis, ketersediaan obat, serta budaya kerja yang menyertai kejadian ini," kata Prof Dr dr Budi Iman Santoso, SpOG (K), MPH.

Tuntutan tersebut merupakan bagian dari lima poin pernyataan sikap resmi yang dikeluarkan oleh majelis tersebut. Selain audit, para guru besar juga mengecam segala bentuk eksploitasi dan beban kerja tidak manusiawi bagi para peserta pendidikan dokter.

Prof dr Muhammad Akbar, PhD, SpN(K) kemudian menjelaskan perbedaan struktural antara program internship dengan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS). Ia menitikberatkan bahwa pengelolaan internship berada langsung di bawah kendali Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI).

"Jadi kalau di dalam pelaksanaan program internship terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, maka sebenarnya tanggung jawab itu selain lembaga KIKI, ya siapa yang di atasnya KIKI," kata Prof dr Muhammad Akbar, PhD, SpN(K).

Penjelasan ini merujuk pada hierarki tanggung jawab yang bermuara pada Kementerian Kesehatan sebagai otoritas tertinggi di atas KIKI. Prof Akbar juga membandingkan situasi ini dengan penanganan tegas yang pernah dilakukan pada kasus-kasus di lingkungan PPDS sebelumnya.

"PPDS itu kan dulu marak tuh, ketika peserta didik PPDS beban kerjanya dianggap berlebihan, pada PPDS dianggap ada bullying, itu kan sampai ada yang dicopot,di Undip kalau nggak salah," terang Prof dr Muhammad Akbar, PhD, SpN(K).

MGBKI menekankan perlunya perlindungan hukum, etik, dan akademik bagi seluruh peserta didik guna menjamin lingkungan belajar yang aman. Hal ini mencakup penghentian segala bentuk intimidasi serta praktik penyalahan korban dalam setiap insiden keselamatan kerja di sektor medis.

Artikel terkait

Rekomendasi