MGBKI Soroti Dugaan Eksploitasi Dokter Internship Pasca Kematian Myta Aprilia

MGBKI Soroti Dugaan Eksploitasi Dokter Internship Pasca Kematian Myta Aprilia

Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) melayangkan kritik keras atas wafatnya Myta Aprilia Azmy, dokter internship di Jambi, pada Minggu (3/5/2026). Organisasi tersebut menyoroti dugaan praktik eksploitasi dalam sistem pendidikan profesi kedokteran yang saat ini berlaku.

Ketua MGBKI, Prof dr Budi Iman Santoso, SpOG(K), mendesak agar fungsi program internship dikembalikan pada jalur pendidikan yang semestinya. Hal ini dilakukan guna menghindari penyalahgunaan tenaga medis muda sebagai tenaga kerja dengan biaya rendah.

"Tugas internship untuk dokter muda itu harus dikembalikan sebagai proses pendidikan profesi, bukan mekanisme penyediaan tenaga murah," kata Ketua MGBKI, Prof dr Budi Iman Santoso, SpOG(K) dalam konferensi pers, Minggu (3/5/2026).

Dilansir dari Detik Health, penegasan mengenai kualitas sistem juga menjadi poin utama dalam evaluasi tersebut. Prof Budi menyebutkan tiga pilar utama yang mencakup ketatnya standar input, kemanusiaan dalam proses, serta kejujuran pada tahap evaluasi.

"Bila tiga hal ini tidak dipenuhi, maka kejadian serupa ini berpotensi besar akan terulang kembali," tegasnya.

MGBKI secara resmi menyatakan penolakan terhadap segala bentuk pemanfaatan berlebih terhadap peserta didik. Sistem yang ada saat ini dianggap gagal dalam mengelola beban kerja dan perlindungan kesehatan bagi para dokter muda di lapangan.

"Beban kerja berlebihan, jam kerja tidak manusiawi, penugasan tanpa supervisi adekuat, serta pembiaran terhadap kondisi sakit peserta pendidikan merupakan bentuk kegagalan tata kelola yang tidak dapat dibenarkan," kata Prof Budi.

Sebagai langkah perbaikan, MGBKI menyodorkan lima poin rekomendasi kebijakan yang harus segera diimplementasikan. Salah satu fokus utamanya adalah pembentukan mekanisme peringatan dini bagi peserta didik di setiap wahana pendidikan.

"Mewajibkan setiap wahana pendidikan memiliki dokter supervisor aktif, sistem eskalasi klinis 24 jam, early warning system bagi peserta pendidikan yang sakit, kanal pelaporan anonim, dan perlindungan terhadap pelapor," demikian poin rekomendasi tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi