Majelis Guru Besar Kedokteran Indonesia (MGBKI) menyatakan sikap tegas terhadap isu intimidasi dan penyalahan korban atau victim blaming pasca meninggalnya dr Myta Aprilia Azmy, seorang dokter internship di Sumatera Selatan. Pernyataan tersebut disampaikan dalam konferensi pers pada Minggu (3/5/2026) guna menanggapi polemik keselamatan kerja tenaga medis.
Peristiwa wafatnya dr Myta yang sedang bertugas di Jambi ini memicu sorotan luas, sebagaimana dilansir dari Detik Health. MGBKI menekankan pentingnya perlindungan bagi peserta pendidikan agar mekanisme pelaporan pelanggaran atau whistle blower tidak terhambat oleh ancaman sanksi administratif.
"Setiap upaya menyalahkan korban, membungkam informasi, mengancam peserta pendidikan, atau memberikan sanksi administratif seperti perpanjangan masa pendidikan karena menyuarakan keselamatan kerja harus dihentikan," kata Ketua MGBKI, Prof Dr dr Budi Iman Santoso, SpOG (K), MPH.
Prof Budi mengungkapkan bahwa penyimpangan dalam proses pendidikan sebenarnya dapat dilaporkan secara anonim oleh peserta. Namun, ia menyayangkan sistem tersebut belum berjalan optimal karena adanya ketakutan dari para dokter terhadap dampak masa tugas mereka.
"Terus terang proses ini belum bisa berjalan dengan optimal, karena memang ada kecenderungan ada kekhawatiran dari yang bersangkutan apabila diketahui akan mempengaruhi masa tugas. Bisa diperpendek, bisa diperpanjang. Itu yang perlu diantisipasi," terang Prof Budi.
Di sisi lain, anggota MGBKI Prof dr Zainal Muttaqin, PhD, SpBS (K) memberikan perhatian khusus pada narasi penyebab kematian korban. Ia menilai muncul upaya mengalihkan isu beban kerja ke arah penyakit penyerta yang mungkin diidap oleh almarhumah.
"Kita tahu semua pendapat yang berkembang di kalangan peserta internship, dari tulisan-tulisan di medsos adalah kelebihan beban kerja," tegas Prof Zainal Muttaqin.
MGBKI melalui pernyataan ini mendesak adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem internship dan perlindungan hak-hak dokter muda di lapangan.