PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel berencana melakukan penggabungan usaha terhadap dua anak perusahaannya, PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT), yang dijadwalkan terlaksana pada 1 Juli 2026.
Langkah korporasi oleh anak usaha PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk ini akan menyatukan PST dan UMT ke dalam struktur utama Mitratel. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, rencana tersebut memerlukan persetujuan Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diselenggarakan pada 30 Juni 2026.
Pihak manajemen menekankan bahwa konsolidasi ini tetap memprioritaskan integritas bisnis dan pemenuhan hak-hak seluruh pemangku kepentingan yang terlibat dalam proses transisi.
"Penggabungan usaha dilakukan dengan memperhatikan kepentingan masing-masing perusahaan yang melakukan penggabungan, masyarakat, dan persaingan usaha yang sehat, serta menjamin tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan," tulis Manajemen Mitratel.
Terkait urusan ketenagakerjaan, seluruh staf dari PST dan UMT akan dialihkan status kepegawaiannya ke Mitratel. Perusahaan menyatakan kesiapan untuk memenuhi hak karyawan sesuai regulasi jika terdapat pekerja yang memilih untuk tidak melanjutkan hubungan kerja pasca-merger.
"Perusahaan penerima penggabungan usaha akan mengantisipasinya dengan melakukan handover sebelum karyawan tersebut berhenti atau mengundurkan diri. Dalam penggabungan usaha ini seluruh karyawan PST dan UMT akan diperlakukan secara wajar, adil, dan setara oleh perusahaan yang menerima penggabungan, tanpa memandang asal perusahaan mereka," jelas Manajemen Mitratel.
Mitratel mengharapkan partisipasi penuh dari karyawan kedua anak usaha untuk bergabung dalam entitas hasil merger tersebut. Penanganan sumber daya manusia ini dipastikan bakal merujuk pada standar kebijakan internal dan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang berlaku di Indonesia.
"Bagi karyawan yang memilih untuk tidak bergabung ke dalam perusahaan penerima penggabungan usaha maka penyelesaian hak karyawan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," pungkas Manajemen Mitratel.