PT Dayamitra Telekomunikasi Tbk (MTEL) atau Mitratel berencana melakukan penggabungan usaha dengan dua anak usahanya, PT Persada Sokka Tama (PST) dan PT Ultra Mandiri Telekomunikasi (UMT), yang dijadwalkan efektif berlaku pada 1 Juli 2026 mendatang.
Langkah konsolidasi internal ini telah mendapatkan persetujuan dari dewan komisaris ketiga perusahaan pada 6 Mei 2026 sebagai bagian dari perampingan struktur bisnis di bawah naungan PT Telkom Indonesia Tbk (TLKM). Mitratel akan bertindak sebagai entitas penerima penggabungan yang menyerap seluruh operasional PST dan UMT.
Rancangan penggabungan usaha ini masih memerlukan lampu hijau dari Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) yang akan diselenggarakan pada 30 Juni 2026 serta pernyataan efektif dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Manajemen memastikan bahwa proses ini tidak akan mengabaikan aspek kepatuhan hukum dan keadilan bagi pihak terkait.
"Penggabungan usaha dilakukan dengan memperhatikan masing-masing perusahaan yang melakukan penggabungan, masyarakat, dan persaingan sehat dalam melakukan usaha, serta ada jaminan tetap terpenuhinya hak pemegang saham dan karyawan," tulis Manajemen Mitratel dalam ringkasan merger yang diterbitkan Jumat (8/5/2026).
Mengenai nasib tenaga kerja, perusahaan berkomitmen melakukan pengalihan hubungan kerja bagi seluruh karyawan PST dan UMT ke Mitratel sesuai regulasi yang berlaku. Bagi pekerja yang memilih tidak melanjutkan hubungan kerja, perseroan berjanji akan memenuhi hak-hak mereka sesuai Undang-Undang Ketenagakerjaan.
"Perusahaan penerima penggabungan usaha akan mengantisipasinya dengan melakukan handover sebelum karyawan tersebut berhenti atau mengundurkan diri. Dalam penggabungan usaha ini seluruh karyawan PST dan UMT akan diperlakukan secara wajar, adil, dan setara oleh perusahaan yang menerima penggabungan, tanpa memandang asal perusahaan mereka," tulis Manajemen Mitratel dalam Keterbukaan Informasi BEI.
Pihak manajemen juga mengharapkan adanya kerja sama penuh dari para staf agar proses transisi operasional berjalan lancar demi keberlangsungan bisnis menara telekomunikasi tersebut.
"Bagi karyawan yang memilih untuk tidak bergabung ke dalam perusahaan penerima penggabungan usaha maka penyelesaian hak karyawan akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku," tulis Manajemen Mitratel.
Konsolidasi ini sejalan dengan rencana besar Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) untuk merampingkan struktur Telkom Indonesia. Chief Operating Officer Danantara, Dony Oskaria, mengungkapkan rencana pengurangan jumlah entitas usaha Telkom dari 66 menjadi belasan saja.
"Sehingga nanti dari 66 perusahaan Telkom Itu hanya akan tinggal kurang lebih belasan perusahaan saja, nah nantinya akan semua yang dari bawah akan tergabung ke atas," ujar Dony Oskaria di Jakarta pada Selasa (11/2/2026).
Berdasarkan skema tersebut, Telkom nantinya hanya akan mengelola empat unit bisnis utama yang meliputi Telkomsel untuk telekomunikasi inti, Infraco untuk serat optik, Mitratel untuk menara, serta unit pusat data. Satu lini bisnis tambahan juga disiapkan untuk menopang infrastruktur operasional keempat unit utama tersebut.