Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menjatuhkan sanksi administratif berupa denda sebesar Rp875 juta kepada PT Indosaku Digital Teknologi. Seperti diberitakan oleh Suara, tindakan tegas ini diambil akibat adanya ketidakpatuhan perusahaan dalam mengelola serta mengawasi aktivitas penagihan utang.
Pelanggaran tersebut khususnya berkaitan dengan kegiatan penagihan yang dilakukan melalui jasa pihak ketiga. Berdasarkan hasil pemeriksaan khusus, OJK menemukan adanya standar perilaku yang tidak terjaga serta pengabaian terhadap prinsip perlindungan konsumen oleh penyelenggara.
Selain kewajiban membayar denda finansial, regulator juga memberikan sanksi tambahan berupa peringatan tertulis kepada Direktur Utama Indosaku. OJK mewajibkan pucuk pimpinan perusahaan tersebut untuk segera menyusun dan mengimplementasikan rencana perbaikan operasional secara menyeluruh.
"OJK menegaskan bahwa penggunaan pihak ketiga dalam kegiatan penagihan tidak mengalihkan maupun mengurangi tanggung jawab Penyelenggara," tulis OJK dalam keterangannya yang dikutip Suara.
Lembaga otoritas tersebut menekankan bahwa setiap penyelenggara jasa keuangan memiliki kewajiban mutlak untuk memastikan mitra penagih mereka bekerja secara profesional. Proses penagihan harus dilakukan dengan mematuhi etika serta peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia.
Oleh karena itu, Indosaku diperintahkan untuk melakukan serangkaian perbaikan mendasar, mulai dari penyempurnaan kebijakan internal hingga prosedur penagihan. Perusahaan juga harus memperkuat Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan pihak eksternal, termasuk menetapkan mekanisme pengawasan dan sanksi yang lebih ketat.
Aspek pengendalian kualitas yang mencakup etika perilaku tenaga penagih juga menjadi poin utama yang harus dibenahi. OJK meminta adanya penguatan pelatihan serta evaluasi berkala terhadap seluruh agen di lapangan, termasuk perbaikan pada sistem penanganan pengaduan dari para nasabah.
Manajemen Indosaku diminta menyelesaikan seluruh instruksi perbaikan tersebut tepat waktu di bawah pemantauan ketat dari OJK. Jika pelanggaran serupa kembali terulang di masa mendatang, otoritas memberikan peringatan akan adanya sanksi yang jauh lebih berat bagi perusahaan.
Instruksi ini juga menjadi pengingat bagi seluruh Pelaku Usaha Jasa Keuangan (PUJK) lainnya agar tidak lengah dalam mengawasi operasional pihak ketiga. Kepatuhan terhadap kode etik industri menjadi kunci utama dalam menjaga ekosistem keuangan yang sehat dan aman bagi masyarakat.
"OJK juga mengimbau masyarakat untuk segera menyampaikan pengaduan kepada OJK apabila mengalami praktik penagihan yang mengandung ancaman, intimidasi, pelecehan, penyebaran data pribadi, atau tindakan lain yang tidak sesuai dengan ketentuan," tulis OJK.