OJK Berikan Izin Usaha Baru PT Proteksi Pradana Insurance Broker

OJK Berikan Izin Usaha Baru PT Proteksi Pradana Insurance Broker

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan pemberlakuan izin usaha pialang asuransi yang baru untuk PT Proteksi Pradana Insurance Broker pada Selasa, 2 Juni 2026. Langkah ini diambil otoritas terkait sehubungan dengan adanya perubahan nama dari entitas perusahaan tersebut sebelumnya.

Perubahan identitas korporasi dari PT Proteksi Pradana menjadi PT Proteksi Pradana Insurance Broker diputuskan melalui Keputusan Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-256/PD.02/2026, seperti dilansir dari Keuangan berdasarkan publikasi resmi OJK pada Jumat, 5 Juni 2026.

"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.

Pasca-pemberlakuan izin usaha yang baru, OJK mewajibkan PT Proteksi Pradana Insurance Broker untuk selalu menerapkan praktik usaha sehat. Perusahaan juga dituntut untuk senantiasa mengacu pada peraturan perundangan yang berlaku dalam menjalankan kegiatan operasionalnya.

Perusahaan pialang asuransi ini tercatat telah berdiri sejak tahun 2012 berdasarkan informasi dari situs resmi perusahaan. PT Proteksi Pradana Insurance Broker memasarkan beragam jenis produk proteksi, mulai dari asuransi kecelakaan diri (personal accident), kendaraan bermotor (motor vehicle), hingga penerbangan (aviation).

Saat ini, kantor operasional PT Proteksi Pradana Insurance Broker berlokasi di Lippo Thamrin Lantai 12, Jalan M.H. Thamrin Nomor 20, Jakarta Pusat.

Artikel terkait

Rekomendasi