Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi menetapkan pemberlakuan izin usaha di sektor pialang asuransi bagi PT Jaya Sakti Ins Broker. Keputusan ini diambil menyusul adanya perubahan identitas hukum perusahaan yang sebelumnya dikenal dengan nama PT Jaya Proteksindo Sakti.
Penetapan status badan hukum tersebut tertuang dalam Keputusan Anggota Dewan Komisioner OJK nomor KEP-222/PD.02/2026 tertanggal 7 Mei 2026. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Keuangan, otoritas memublikasikan pengumuman tersebut melalui situs resminya pada Kamis, 14 Mei 2026.
Kepala Departemen Perizinan, Pemeriksaan Khusus dan Pengendalian Kualitas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun, I Wayan Wijana, menjelaskan mengenai masa berlaku keputusan tersebut dalam keterangan tertulisnya.
"Perubahan nama mulai berlaku sejak tanggal ditetapkannya Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan tersebut," ujar I Wayan Wijana dalam pengumuman tersebut.
Pasca diterbitkannya izin usaha ini, PT Jaya Sakti Ins Broker memikul kewajiban untuk menjalankan operasional bisnis yang sehat. Perusahaan pialang ini diminta untuk senantiasa mematuhi regulasi dan perundang-undangan yang berlaku di industri jasa keuangan nasional.
PT Jaya Sakti Ins Broker sendiri merupakan entitas jasa keuangan yang memiliki sejarah operasional cukup panjang di Indonesia. Perusahaan yang kini berkantor pusat di Kramat Center Blok A4, Jalan Kramat Raya, Jakarta Pusat ini tercatat telah berdiri secara resmi sejak tahun 2001.