Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menekankan pentingnya kepastian hukum melalui konsep business judgement rule bagi industri perbankan dalam menangani kredit macet pada kegiatan sarasehan di Jakarta, Selasa (12/5/2026). Langkah ini bertujuan menjaga pertumbuhan kredit yang sehat sekaligus memberikan perlindungan bagi pengambilan keputusan bisnis yang berisiko.
Kinerja intermediasi perbankan nasional dilaporkan tetap tumbuh positif dengan penyaluran kredit mencapai Rp 8.559 triliun pada Februari 2026 atau naik 9,37 persen secara tahunan, dilansir dari Money. Pertumbuhan tertinggi dicatatkan oleh kredit investasi sebesar 20,72 persen dan kredit korporasi yang meningkat 14,74 persen.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menjelaskan bahwa penguatan regulasi dan penegakan hukum yang selaras diperlukan untuk menciptakan iklim kondusif. Hal ini diharapkan mampu menjaga profesionalisme serta integritas bankir agar fungsi intermediasi tetap berjalan optimal.
"Konsep Business Judgement Rule pada prinsipnya memberikan perlindungan hukum kepada Bank atas keputusan bisnis yang diambil dengan itikad baik, berdasarkan prinsip kehati-hatian, tanpa benturan kepentingan, dan dilakukan untuk kepentingan terbaik perusahaan," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Penghimpunan Dana Pihak Ketiga (DPK) juga mengalami peningkatan sebesar 13,18 persen menjadi Rp 10.102 triliun dengan rasio permodalan atau CAR berada pada level 25,83 persen. Kualitas kredit tetap terjaga dengan rasio NPL gross di angka 2,17 persen dan NPL net sebesar 0,83 persen.
Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung Jupriyadi menilai kesamaan penafsiran norma pidana perbankan sangat penting untuk mencegah keraguan bankir dalam mengambil keputusan. Menurutnya, kegagalan bisnis akibat faktor eksternal tidak seharusnya dikategorikan sebagai tindak pidana jika prosedur telah dipenuhi.
"Apabila seluruh parameter tersebut terpenuhi namun kerugian tetap terjadi, termasuk risiko kredit macet, maka hal tersebut merupakan kegagalan bisnis (business failure) dan bukan merupakan suatu tindak pidana, terutama apabila dipengaruhi oleh faktor eksternal di luar kendali bank," ujar Jupriyadi, Hakim Agung Kamar Pidana Mahkamah Agung.
Prinsip ultimum remedium perlu dikedepankan agar jalur pidana hanya menjadi upaya terakhir dalam persoalan perbankan. Jupriyadi menambahkan bahwa kepastian hukum akan menghindarkan industri dari chilling effect yang dapat menghambat penyaluran kredit nasional.
Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI Didik Farkhan Alisyahdi menyebut aturan ini sebagai instrumen untuk mencegah kriminalisasi pejabat bank. Perlindungan berlaku selama keputusan didasari informasi yang akurat dan dilakukan dalam batas kewenangan yang sah.
"Lima elemen itu yaitu keputusan diambil dengan itikad yang baik, didasari dengan informasi yang cukup dan benar, dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, bebas dari benturan kepentingan, dan dilakukan sesuai dalam batas kewenangan," kata Didik Farkhan Alisyahdi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Namun, Didik mengingatkan bahwa perlindungan hukum tersebut tidak berlaku jika ditemukan adanya unsur manipulasi, kolusi, atau pengabaian prinsip kehati-hatian. Dalam kondisi tersebut, kerugian yang timbul akan dianggap sebagai konsekuensi dari tindakan kejahatan.
"Sehingga kerugian yang terjadi tidak lagi diperhitungkan sebagai risiko bisnis melainkan menjadi sebuah akibat dari kejahatan," ujar Didik Farkhan Alisyahdi, Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung RI.
Penyuluh Hukum Fakultas Hukum Universitas Trisakti Albert Aries menjelaskan bahwa pertanggungjawaban pidana dalam korporasi harus didasarkan pada pembuktian unsur kesengajaan atau kealpaan. Ia menekankan bahwa sanksi pidana akibat kealpaan hanya bisa dijatuhkan jika diatur secara eksplisit dalam undang-undang.