OJK Panggil Direksi Bank Mandiri Taspen Terkait Kasus Penipuan

OJK Panggil Direksi Bank Mandiri Taspen Terkait Kasus Penipuan

Otoritas Jasa Keuangan memanggil jajaran direksi PT Bank Mandiri Taspen pada Kamis (4/6/2026) setelah munculnya laporan dugaan penipuan investasi di Purwokerto, Jawa Tengah. Kasus yang menjerat banyak korban ini diduga digerakkan oleh seorang mantan karyawan dari Bank Mandiri Taspen Kantor Cabang Purwokerto.

Pemanggilan manajemen korporasi tersebut dipicu oleh laporan resmi dari para korban yang merasa dirugikan. Berdasarkan informasi yang dilansir dari Detik Finance, indikasi kerugian meluas karena penempatan dana investasi tersebut bersumber dari uang pinjaman serta fasilitas kredit nasabah.

"OJK di bagian pelindungan konsumen pada Kamis ini juga sudah memanggil Direksi Bank Mantap untuk meminta penjelasan mengenai kasus ini mengingat banyak korban terindikasi menggunakan dana pinjaman atau kredit dari Bank Mantap untuk dipakai dalam investasi tersebut," tulis OJK.

Manajemen perusahaan kini diminta oleh otoritas untuk segera menggelar audit menyeluruh secara internal. Langkah investigasi lanjutan ini diperlukan demi memetakan jumlah pasti dari nasabah yang terjebak dalam pusaran investasi ilegal tersebut.

"OJK juga sedang memeriksa kebenaran informasi bahwa korban penipuan berkedok investasi di Purwokerto ini tidak hanya dari nasabah Bank Mantap, tetapi juga sejumlah nasabah bank lain di Purwokerto," ujarnya.

Guna mengakomodasi gelombang aduan dari masyarakat yang merugi, otoritas kini menginisiasi pendirian posko pengaduan khusus. Fasilitas tersebut ditempatkan langsung di Kantor Perwakilan OJK Purwokerto, seiring koordinasi aktif bersama pihak kepolisian untuk penindakan hukum.

"OJK mengimbau masyarakat untuk berhati-hati dan tidak mudah tergiur oleh janji keuntungan yang ditawarkan. Masyarakat perlu memastikan perusahaan atau entitas yang menawarkan investasi berizin resmi OJK dan terus melakukan evaluasi tingkat imbal hasil yang ditawarkan," tulis OJK.

Selain perintah penghitungan total kerugian secara riil, pihak perbankan juga diwajibkan memberikan pendampingan intensif bagi para korban. Otoritas kini mengawasi ketat jalannya proses klarifikasi dan pemulihan hak-hak nasabah yang terdampak di daerah tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi