Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memanggil dan meminta klarifikasi dari penyelenggara fintech peer to peer lending PT Anugerah Digital Indonesia atau Solusiku pada Kamis (4/6). Langkah ini dipicu oleh aduan konsumen mengenai dugaan pelanggaran dalam proses penagihan pendanaan.
Dikutip dari Keuangan, pemanggilan ini merupakan bagian dari fungsi pengawasan ketat terhadap sektor jasa keuangan. Tindakan tersebut menjadi respons langsung atas laporan masyarakat yang masuk melalui Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK).
Kepala Departemen Surveillance dan Kebijakan Sektor Jasa Keuangan Terintegrasi OJK, Agus Firmansyah, menjelaskan terdapat laporan mengenai prosedur penagihan yang tidak sesuai dengan prinsip perlindungan konsumen. Pelanggaran tersebut mencakup dugaan penyalahgunaan data pribadi serta penyebaran informasi kepada pihak luar yang tidak berkepentingan.
"Atas hal itu, OJK masih melakukan pendalaman terhadap kebenaran dan kelengkapan informasi tersebut berdasarkan data, dokumen, dan keterangan dari pihak terkait," katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (6/6/2026).
OJK memberikan perhatian khusus pada kepatuhan Solusiku terhadap regulasi yang berlaku, standar operasional prosedur internal, dan pedoman perilaku industri. Penggunaan kanal serta perangkat resmi perusahaan dalam penagihan juga menjadi poin pemeriksaan.
Selain itu, efektivitas pengawasan perusahaan terhadap debt collector internal maupun pihak ketiga ikut disorot. OJK menekankan pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi masyarakat selama proses penagihan berlangsung.
OJK memerintahkan Solusiku untuk menghentikan sementara proses penagihan kepada konsumen yang mengajukan pengaduan. Kebijakan penangguhan ini berlaku sampai proses investigasi dan penanganan masalah dinyatakan selesai secara tuntas.
"Ditambah, melakukan penelaahan internal terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dan mengambil langkah korektif sesuai ketentuan, serta memperkuat mekanisme pengawasan penagihan, termasuk terhadap tenaga penagihan dan/atau pihak ketiga," tuturnya.
Agus Firmansyah menegaskan bahwa pemantauan terhadap fintech Solusiku akan terus dilakukan secara mendalam. Jika terbukti ada pelanggaran regulasi, OJK siap menjatuhkan sanksi administratif atau tindakan hukum lain sesuai kewenangan.
OJK mengingatkan seluruh pelaku industri fintech lending untuk beroperasi secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab. Penagihan pinjaman wajib berjalan dengan etika yang baik tanpa melibatkan intimidasi, ancaman, maupun kebocoran data konsumen.
Masyarakat juga diimbau agar selalu menggunakan platform pinjaman daring yang memiliki izin resmi dari OJK. Di sisi lain, konsumen tetap terikat kewajiban untuk melunasi pinjaman mereka sesuai dengan kesepakatan kontrak awal.
Warga yang menemukan indikasi pelanggaran oleh lembaga jasa keuangan dapat melapor ke OJK melalui APPK atau Kontak OJK 157 melalui telepon. Pengaduan juga diterima lewat WhatsApp 081157157157 serta email resmi [email protected].