Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi fenomena tingginya mobilitas perpindahan tenaga aktuaris di industri perasuransian pada Sabtu (16/5/2026). Langkah ini diambil karena terbatasnya jumlah tenaga ahli dibandingkan permintaan pasar yang terus meningkat.
Kondisi ini memicu persaingan antarperusahaan dalam memperebutkan tenaga profesi tersebut. Tingginya permintaan pasar tenaga kerja dan peluang pengembangan karier menjadi faktor utama pendorong fenomena ini, seperti dilansir dari Keuangan.
Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menjelaskan situasi ini disebabkan oleh ketidakseimbangan pasokan dan permintaan di industri yang sedang berkembang.
"Selain itu, dipicu juga perbedaan kompensasi dan ruang lingkup pekerjaan antarperusahaan," ungkap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.
OJK kini mendorong penguatan kapasitas aktuaris melalui kolaborasi dengan asosiasi profesi dan lembaga pendidikan untuk mengantisipasi perpindahan kerja tersebut. Perusahaan asuransi juga diminta memperkuat strategi retensi karyawan dan tata kelola yang baik demi menjaga fungsi aktuaria.
"OJK akan terus memantau pemenuhan fungsi aktuaria sebagai bagian dari pengawasan prudensial," ucap Ogi Prastomiyono, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK.