Otoritas Jasa Keuangan atau OJK memberikan tanggapan resmi mengenai kabar rencana integrasi operasional PT Bank Danamon Indonesia Tbk dengan MUFG Bank Ltd di Jakarta pada Sabtu, 16 Mei 2026.
Langkah konsolidasi pada industri perbankan nasional tersebut dipastikan mendapat dukungan dari pihak regulator selama dijalankan secara hati-hati serta mematuhi regulasi yang berlaku, seperti dilansir dari Keuangan.
Kabar mengenai aksi korporasi ini mencakup isu potensi keluarnya Bank Danamon dari Bursa Efek Indonesia melalui proses delisting.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae mengonfirmasi bahwa Danamon memiliki rencana penyatuan kegiatan operasional dengan kantor cabang MUFG di Indonesia berdasarkan keterbukaan informasi dan pengumuman resmi pada 11 Mei 2026.
"Pada prinsipnya OJK mendukung langkah konsolidasi perbankan yang dilakukan secara prudent dan sesuai ketentuan dalam rangka meningkatkan ketahanan bank dan memperkuat industri perbankan nasional," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Dian Ediana Rae menambahkan bahwa seluruh tahapan aksi korporasi tersebut tetap diwajibkan melewati mekanisme perizinan yang ada di lembaga pengawas.
"Nantinya setiap rencana aksi korporasi tetap wajib melalui proses perizinan dan persetujuan di OJK sesuai ketentuan yang berlaku," kata Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Pihak regulator menaruh perhatian utama pada kelancaran aspek operasional perbankan agar kenyamanan serta pemenuhan kebutuhan nasabah tidak mengalami gangguan selama proses berjalan.
"Concern OJK adalah dalam proses aksi korporasi, OJK meminta agar operasional dan layanan kepada nasabah tetap berjalan sebagaimana mestinya," ujar Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.
Masyarakat juga diminta untuk selalu merujuk pada saluran penyedia informasi resmi agar terhindar dari ketidakpastian informasi mengenai isu merger ataupun delisting ini.
"Setiap aksi korporasi wajib mengikuti ketentuan dan mekanisme keterbukaan informasi yang berlaku. OJK akan terus mengikuti perkembangan rencana dimaksud dan melakukan pengawasan sesuai dengan kewenangan OJK," tutup Dian Ediana Rae, Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK.