OJK Setujui Penerbitan AT-1 BNI Senilai Rp 12,6 Triliun untuk Modal Inti Tambahan

OJK Setujui Penerbitan AT-1 BNI Senilai Rp 12,6 Triliun untuk Modal Inti Tambahan

PT Bank Negara Indonesia Tbk (BBNI) resmi mengantongi persetujuan dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Izin ini diberikan untuk memasukkan dana hasil penerbitan instrumen Additional Tier 1 (AT-1) sebesar US$700 juta atau setara Rp 12,6 triliun ke dalam komponen modal inti tambahan.

Langkah strategis tersebut diambil untuk memperkokoh struktur permodalan emiten berkode saham BBNI ini. Keputusan OJK juga menjadi stimulus baru bagi perusahaan untuk melancarkan ekspansi bisnis ke depan, seperti dilansir dari Keuangan.

Manajemen BNI mengumumkan dalam keterbukaan informasi kepada Bursa Efek Indonesia (BEI) bahwa pencatatan realisasi BNI Additional Tier 1 Perpetual Non-Cumulative Capital Securities 2026 telah disetujui. Dana tersebut resmi dihitung sebagai modal inti tambahan per akhir Mei 2026.

Pihak manajemen memastikan dana segar ini akan dialokasikan penuh demi meningkatkan rasio kecukupan modal. Selain itu, dana tersebut bakal menopang pertumbuhan aktivitas usaha perseroan dalam jangka panjang.

"Dana hasil penerbitan digunakan untuk memperkuat struktur dan rasio permodalan perusahaan, serta mendukung ekspansi kegiatan usaha perusahaan," tulis manajemen BNI dalam keterbukaan informasi, dikutip Jumat (5/6/2026).

Aksi korporasi lewat penerbitan instrumen AT-1 ini dilangsungkan sepenuhnya di luar yurisdiksi Indonesia. Surat utang perpetual ini ditujukan khusus bagi investor global dan telah tercatat resmi di Singapore Exchange (SGX).

Manajemen BNI menegaskan seluruh proses penerbitan sudah berjalan sesuai dengan regulasi POJK terkait kewajiban penyediaan modal minimum bank umum. Aturan tersebut mewajibkan persetujuan otoritas sebelum instrumen keuangan dapat diakui sebagai modal.

Sebelumnya, rangkaian rencana penerbitan instrumen Additional Tier 1 ini telah dipublikasikan sejak April 2026. Tahapan pengerjaan mencakup pelaksanaan investor call, proses bookbuilding, penentuan harga atau pricing, hingga settlement.

Secara nilai, penerbitan instrumen AT-1 ini berada di bawah batas 20% dari total ekuitas BNI berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit per 31 Desember 2025. Konsekuensinya, transaksi ini tidak masuk dalam kategori transaksi material yang diatur OJK.

Artikel terkait

Rekomendasi