Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa penyusunan Rencana Bisnis Bank (RBB) untuk mendukung program prioritas pemerintah tetap didasarkan pada pertimbangan bisnis dan manajemen risiko masing-masing bank. Penegasan ini disampaikan pada Kamis (7/5/2026) guna memastikan stabilitas industri perbankan tetap terjaga.
Dilansir dari Finansial, Ketua Dewan Komisioner OJK memandang berbagai program strategis pemerintah sebagai peluang bisnis yang signifikan bagi perbankan. Namun, lembaga keuangan diwajibkan untuk tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan pembiayaan, termasuk untuk program perumahan rakyat.
Fleksibilitas strategi perbankan menjadi fokus utama dalam kebijakan ini. Bank memiliki wewenang penuh untuk menyesuaikan arah penyaluran kredit dengan profil risiko serta kemampuan internal organisasi tanpa adanya paksaan dari otoritas terkait.
"Ini tidak bersifat mandatori. Bank tetap memiliki keleluasaan dalam menerapkan strategi penyaluran kredit sesuai risk appetite dan risk tolerance masing-masing," ujar Friderica, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Prinsip business judgment menjadi landasan utama bagi bank karena tanggung jawab besar dalam mengelola dana masyarakat. OJK menilai aspek tata kelola yang kuat merupakan prasyarat mutlak sebelum bank mengambil keputusan kredit dalam skala besar.
Sebagai langkah penguatan regulasi, OJK saat ini tengah memproses revisi aturan mengenai RBB. Regulasi baru tersebut dijadwalkan terbit pada kuartal III/2026 melalui skema peraturan di tingkat Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan.
"Revisi aturan RBB ini ditujukan supaya bank punya perencanaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan melalui penyusunan RBB," jelas Friderica, Ketua Dewan Komisioner OJK.
Langkah pembaruan aturan ini diharapkan dapat menciptakan ekosistem perbankan yang lebih akuntabel. OJK mengingatkan agar dukungan terhadap agenda pemerintah tidak sampai mengorbankan kualitas aset bank maupun stabilitas sistem keuangan nasional secara keseluruhan.