OJK Menelaah Pengembalian Izin Usaha Fintech Pinjam Modal

OJK Menelaah Pengembalian Izin Usaha Fintech Pinjam Modal

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menelaah permohonan pengembalian izin usaha dari penyelenggara fintech peer-to-peer lending PT Finansial Integrasi Teknologi atau Pinjam Modal pada Minggu (7/6/2026). Langkah pengembalian izin oleh anak usaha PT BFI Finance Indonesia Tbk (BFIN) tersebut dipicu oleh arah keputusan pemegang saham.

Proses penelaahan berkas perusahaan pindar tersebut dikonfirmasi oleh Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, dilansir dari Keuangan.

"Khususnya, terkait penyelesaian seluruh hak dan kewajiban penyelenggara," katanya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Minggu (7/6/2026).

OJK berkomitmen mengawal ketat pengembalian izin ini agar berjalan sesuai regulasi. Pengawasan difokuskan untuk menjamin pelindungan bagi lender, borrower, serta seluruh pihak terkait yang terlibat dengan Pinjam Modal.

Menurut Agusman, fenomena hengkangnya pelaku usaha dari industri pinjaman daring merupakan bagian dari proses konsolidasi. Momentum ini diarahkan guna memperkuat tata kelola, manajemen risiko, serta proteksi terhadap konsumen.

Kondisi industri fintech lending saat ini turut mendapat perhatian dari pengamat sekaligus Direktur Ekonomi Digital Center of Economic and Law Studies, Nailul Huda. Menurut penilaiannya, sektor pinjaman daring kini sedang berada dalam fase seleksi alam.

"Tampaknya sudah dalam tahap seleksi alam di industri pinjaman daring dengan berbagai strategi, termasuk konsolidasi," ujarnya kepada Kontan.

Efisiensi operasional menjadi faktor penentu utama bagi para pelaku industri untuk bertahan saat ini. Nailul menilai platform Pinjam Modal belum mampu mempertahankan eksistensinya dalam persaingan efisiensi tersebut.

Artikel terkait

Rekomendasi