Organon Pharma Siapkan Rp100 Ribu per Saham untuk Go Private

Organon Pharma Siapkan Rp100 Ribu per Saham untuk Go Private

Rencana penghapusan pencatatan saham atau delisting dari Bursa Efek Indonesia tengah disiapkan oleh PT Organon Pharma Indonesia Tbk (SCPI) melalui mekanisme Penawaran Tender Sukarela dengan harga final Rp100.000 per lembar saham. Langkah pelepasan status terbuka ini akan dibawa ke Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa pada 23 Juni 2026 di Sinarmas MSIG Tower Jakarta guna memperoleh persetujuan pemegang saham independen.

Aksi korporasi ini didorong oleh kondisi perdagangan saham perusahaan yang sudah tidak aktif setelah dihentikan sementara oleh bursa sejak 1 Februari 2013 serta rendahnya partisipasi pemegang saham publik dalam RUPS selama tiga tahun terakhir. Guna memuluskan transisi menjadi perusahaan tertutup, pengendali saham mayoritas yaitu Organon LLC yang menguasai 98,787 persen atau 3,55 juta saham bakal membeli sisa 1,213 persen atau setara 43.664 lembar saham milik publik.

Nilai penawaran final sebesar Rp100.000 per lembar saham tersebut disiapkan hampir tiga kali lipat lebih tinggi dari rata-rata harga tertinggi perdagangan harian di bursa dalam 12 bulan terakhir sebelum suspensi, yakni sebesar Rp32.063 per saham. Berdasarkan laporan kinerja keuangan tahun 2025 yang dilansir dari kabarbursa.com, emiten farmasi yang berdiri sejak 1972 ini mencatatkan pendapatan sebesar Rp4,12 triliun dengan laba tahun berjalan mencapai Rp290,7 miliar dan total aset Rp2,27 triliun.

Pihak manajemen mengonfirmasi bahwa rentetan restrukturisasi internal di tingkat global yang berjalan selama ini turut memengaruhi arah kebijakan strategis perseroan di Indonesia.

"Grup Merck terus melakukan restrukturisasi grup secara global setelah melakukan merger dengan Schering-Plough pada tahun 2009. Selain itu, pada tahun 2021 telah dilakukan transaksi spin off pada tingkat pemegang saham Perseroan," jelas manajemen PT Organon Pharma Indonesia Tbk dalam dokumen keterbukaan informasi yang dikutip Sabtu, 16 Mei 2026.

Pihak manajemen juga menegaskan tidak adanya urgensi korporasi untuk menggalang permodalan baru dari lantai bursa karena kondisi keuangan internal saat ini masih sangat mencukupi.

"Perseroan tidak melihat adanya kebutuhan untuk mencari dana dari masyarakat atau publik," tulis manajemen.

Sebagai bentuk kompensasi atas perubahan status ini, manajemen menyatakan bahwa skema go private akan memberikan keuntungan finansial yang optimal bagi para pemegang saham minoritas.

"Melalui pelaksanaan Go Private dan Delisting Perseroan, pemegang saham publik akan memperoleh kesempatan untuk menjual saham yang dimilikinya dengan harga premium dibandingkan harga historis saham Perseroan," jelas manajemen.

Kemandirian finansial dari operasional perusahaan farmasi ini menjadi landasan kuat bagi direksi untuk tidak lagi mempertahankan statusnya di pasar modal.

"Sampai dengan saat ini, perseroan dapat membiayai sendiri kegiatan operasional dan oleh karenanya, perseroan tidak melihat adanya kebutuhan untuk mencari dana dari masyarakat atau publik," sebut direksi.

Seluruh proses regulasi dan tahapan penawaran tender ini dipastikan tetap berjalan di bawah pengawasan ketat otoritas pasar modal sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.

"Sebagai perusahaan terbuka, dalam melaksanakan rencana go private dan delisting, perseroan wajib memenuhi ketentuan yang diatur dalam POJK 45/2024," ungkap direksi.

Artikel terkait

Rekomendasi