Pelaku Industri Tembakau Tolak Usulan Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar

Pelaku Industri Tembakau Tolak Usulan Pembatasan Kadar Nikotin dan Tar

Usulan pembatasan kadar nikotin dan tar oleh Tim Kajian Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) memicu penolakan keras. Para pelaku sektor padat karya di industri hasil tembakau (IHT) menilai langkah ini sangat berisiko.

Seperti dikutip dari Money, kebijakan tersebut dianggap berpotensi mengancam jutaan orang yang menggantungkan hidup pada sektor ini. Dampak negatifnya diprediksi akan menyasar petani hingga buruh pabrik rokok secara langsung.

Kekhawatiran ini mencuat setelah muncul usulan untuk menetapkan ambang batas maksimal kandungan tar sebesar 10 miligram. Selain itu, kadar nikotin juga diusulkan untuk dibatasi maksimal 1 miligram pada setiap batang rokok.

Ketentuan baru tersebut dinilai tidak selaras dengan karakteristik tembakau asli yang ada di Indonesia. Padahal, struktur industri nasional saat ini masih didominasi oleh produk kretek yang memiliki spesifikasi berbeda.

Hendry Wardana, Ketua Umum Pimpinan Pusat Federasi Serikat Pekerja Rokok Tembakau Makanan Minuman Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (PP FSP RTMM-SPSI), memberikan peringatan serius. Ia menyebut kebijakan ini bisa memutus rantai penghidupan dari hulu ke hilir.

Menurutnya, penerapan aturan yang tidak realistis dan tanpa masa transisi yang matang akan memaksa perubahan besar pada proses produksi. Hal ini dipastikan memberikan tekanan berat bagi para buruh dan petani lokal di lapangan.

"Dampaknya bukan hanya ke industri, tapi ke petani juga. Karena untuk menurunkan kadar nikotin, tembakau harus diproses lagi atau pakai jenis tertentu, yang ujungnya harga beli ke petani jadi turun," ujar Hendry dalam keterangannya, Rabu (6/5/2026).

Hendry menegaskan bahwa industri hasil tembakau merupakan sektor multidimensi yang kompleks. Ia menekankan bahwa pemerintah tidak semestinya memandang permasalahan ini hanya dari satu sudut pandang kesehatan saja.

Pemerintah diminta lebih berhati-hati dalam merumuskan regulasi tersebut. Dialog lintas sektoral harus dikedepankan guna melindungi sektor padat karya yang selama ini menjadi tumpuan banyak masyarakat.

Data dari Kementerian Perindustrian menunjukkan bahwa IHT memberikan kontribusi yang sangat signifikan bagi pendapatan negara. Pada tahun 2023 saja, penerimaan Cukai Hasil Tembakau (CHT) menembus angka Rp 213 triliun.

Tidak hanya dari sisi fiskal, sektor ini juga menjadi penyerap tenaga kerja yang masif. Diperkirakan terdapat sekitar 6 juta orang yang terlibat, mulai dari petani tembakau, petani cengkih, hingga pengecer di tingkat mikro.

"Kami ke depan akan terus mendorong dialog. Kebijakan yang bijak harus mempertimbangkan nasib jutaan pekerja," kata Hendry.

Artikel terkait

Rekomendasi