Presiden Prabowo Subianto menginstruksikan perampingan jumlah Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dari seribu entitas menjadi sekitar 200 hingga 300 perusahaan saja. Kebijakan strategis ini bertujuan untuk menyelaraskan kinerja perusahaan plat merah dengan visi pemerintah pusat demi kepentingan masyarakat luas.
Dilansir dari Money, Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara), Rosan Roeslani, menegaskan pentingnya komitmen para pejabat BUMN dalam menjalankan arahan tersebut. Evaluasi terhadap kinerja perusahaan negara telah dilakukan selama setahun terakhir sebelum keputusan ini diambil.
"Dan Bapak Presiden selalu menyampaikan, kalau tidak berada dalam satu hati, tidak merah-putih, silakan keluar dari barisan, itu very loud and clear," jelas Rosan pada Rabu (6/5/2026).
Pemerintah menyadari adanya potensi perbedaan pandangan terkait kebijakan drastis ini, namun Rosan menyatakan bahwa standar utama pengambilan keputusan adalah manfaat bagi rakyat. Berdasarkan data Desember 2025, total terdapat 1.067 entitas BUMN yang mencakup induk, anak, hingga cucu perusahaan.
"Pastinya dalam menjalankan setiap keputusan, pasti akan ada pro and kontranya. Pilihannya adalah satu, pilihlah yang terbaik untuk rakyat Indonesia. Itu saja patokannya," terang Rosan.
Penyusutan jumlah entitas ini nantinya mewajibkan setiap BUMN yang bertahan untuk menyusun perencanaan yang lebih solid. Rosan menekankan bahwa eksekusi di lapangan harus dilakukan dengan ritme yang cepat sesuai arahan kepala negara.
"Dan juga yang paling penting adalah bagaimana kita bisa mengerjakan ini tidak hanya dengan planning yang baik, planning yang solid, tetapi juga Bapak Presiden sering sampaikan, dengan cepat," jelas Rosan.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mendukung langkah efisiensi tersebut melalui pemberian insentif fiskal. Pemerintah membebaskan pajak untuk transaksi merger dan akuisisi BUMN hingga tahun 2029 guna menekan biaya tinggi yang selama ini menghambat aksi korporasi.
"Tujuannya untuk efisiensi. Yang penting bagi saya, perusahaannya nanti jadi lebih streamline, lebih efisien, dan keuntungannya lebih besar. Jadi pada waktu proses itu tidak ada pajak yang kami tarik," ujar Purbaya pada Kamis (7/5/2026).
Purbaya menambahkan bahwa kebijakan fiskal yang tepat sangat krusial agar proses penyederhanaan struktur BUMN tidak menimbulkan beban biaya tambahan di masa depan. Fokus utama kementerian adalah memastikan perusahaan menjadi lebih ramping dan menghasilkan keuntungan yang optimal bagi negara.