PLN Tegaskan Besaran Tagihan Listrik Bergantung Pemakaian dan Pajak Daerah

PLN Tegaskan Besaran Tagihan Listrik Bergantung Pemakaian dan Pajak Daerah

PT PLN (Persero) memberikan penjelasan mengenai mekanisme penentuan total tagihan listrik pelanggan yang dipengaruhi oleh tingkat konsumsi energi serta regulasi pajak daerah pada Jumat (15/5/2026). Perusahaan menekankan bahwa besaran pembayaran setiap bulan sangat bergantung pada volume pemakaian dan komponen biaya wilayah.

Faktor penentu pembayaran tersebut mencakup pajak dan biaya administrasi lainnya yang berlaku di masing-masing provinsi atau kabupaten. Dilansir dari Suara, pihak manajemen mengungkapkan bahwa pemahaman atas komponen-komponen ini sangat krusial bagi masyarakat untuk mengelola konsumsi energi secara mandiri.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PLN, Gregorius Adi Trianto, menegaskan bahwa edukasi mengenai struktur biaya ini bertujuan untuk memudahkan pelanggan dalam mengatur anggaran listrik mereka.

"PLN mendukung pelanggan memahami bahwa pembayaran listrik tidak hanya dipengaruhi tarif listrik, tetapi juga pola penggunaan energi serta komponen lain yang mengikuti ketentuan pemerintah daerah maupun regulasi yang berlaku. Dengan pemahaman tersebut, pelanggan dapat lebih mudah mengatur konsumsi listrik sesuai kebutuhan,” ujar Gregorius Adi Trianto.

Pihak perusahaan juga memastikan bahwa tarif listrik untuk golongan rumah tangga tidak mengalami penyesuaian harga sejak Juli 2022. Munculnya selisih nilai pembayaran antar periode umumnya disebabkan oleh fluktuasi pola konsumsi listrik atau perubahan pada komponen biaya pendukung.

Bagi pelanggan layanan pascabayar, penghitungan tagihan didasarkan pada total penggunaan kilowatt-jam (kWh) yang ditambah dengan Pajak Penerangan Jalan (PPJ), materai, serta Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Besaran PPJ tersebut bervariasi karena mengikuti aturan masing-masing pemerintah daerah.

Sementara itu, skema berbeda berlaku pada layanan prabayar di mana pembelian nominal token tidak sepenuhnya berubah menjadi energi listrik. Sebagian dana tersebut dialokasikan terlebih dahulu untuk pemenuhan kewajiban PPJ sesuai dengan domisili pelanggan.

Sebagai contoh, pelanggan daya 2.200 VA di Jakarta yang melakukan pembelian token sebesar Rp 200.000 akan dikenakan potongan PPJ sebesar 2,4 persen. Nilai bersih yang dikonversi menjadi energi adalah Rp 195.200, sehingga dengan tarif Rp 1.444,70 per kWh, pelanggan mendapatkan daya sebesar 135 kWh.

Untuk menjaga transparansi, PLN menyediakan akses pemantauan riwayat penggunaan dan pembelian token melalui aplikasi PLN Mobile. Pelanggan pascabayar juga dapat menggunakan fitur Swadaya Catat Angka Meter (Swacam) dengan mengunggah foto stand meter secara berkala setiap bulan.

"Dengan pemahaman yang lebih baik terhadap komponen pembayaran, pelanggan diharapkan dapat memanfaatkan energi listrik secara lebih efisien dan terukur," tutup Gregorius Adi Trianto.

Artikel terkait

Rekomendasi