Ketahui Perbedaan BPJS Kesehatan PBPU BP Pemda dan PBI

Ketahui Perbedaan BPJS Kesehatan PBPU BP Pemda dan PBI

Status kepesertaan dalam program JKN sering kali menimbulkan tanda tanya bagi masyarakat, khususnya saat melihat keterangan PBPU dan BP Pemda pada aplikasi Mobile JKN. Perbedaan kategori ini dengan PBI sangat penting untuk dipahami agar masyarakat mengetahui hak dan sumber pendanaan iuran mereka.

Dilansir dari Info, PBPU dan BP Pemda merupakan skema kepesertaan yang iurannya ditanggung oleh pemerintah daerah. Sebaliknya, program PBI atau Penerima Bantuan Iuran sepenuhnya dibiayai oleh pemerintah pusat untuk menyasar kelompok masyarakat tertentu.

PBPU merupakan akronim dari Pekerja Bukan Penerima Upah, sementara BP adalah singkatan dari Bukan Pekerja. Dalam kategori ini, pemerintah daerah mendaftarkan warga secara langsung dan membayar iurannya menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).

Skema ini bertujuan menjamin perlindungan kesehatan bagi penduduk di suatu wilayah yang belum ter-cover oleh program JKN manapun. Penetapan pesertanya dilakukan oleh otoritas daerah setempat melalui proses verifikasi data yang disesuaikan dengan kondisi wilayah masing-masing.

Masyarakat yang masuk dalam kelompok ini memiliki karakteristik khusus, seperti tidak perlu membayar iuran bulanan secara mandiri. Kepesertaan mereka sangat bergantung pada kebijakan dan pendataan yang dilakukan oleh pemerintah daerah.

Mengenal Program BPJS PBI

PBI merupakan layanan jaminan kesehatan yang ditujukan khusus bagi masyarakat fakir miskin dan warga tidak mampu. Berbeda dengan bantuan daerah, iuran untuk peserta PBI dialokasikan dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Peserta yang berhak mendapatkan bantuan iuran pusat ini harus tercatat dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN), yang sebelumnya lebih dikenal dengan sebutan DTKS. Hal ini menyebabkan kepesertaan PBI tidak bersifat otomatis bagi seluruh lapisan masyarakat.

Secara regulasi, masyarakat yang terdaftar sebagai peserta BPJS PBI akan langsung mendapatkan fasilitas layanan rawat inap kelas III. Mekanisme penetapan peserta pusat ini cenderung lebih ketat karena mengacu pada basis data sosial ekonomi nasional.

Perbedaan Utama Pendanaan dan Sasaran

Meskipun kedua kategori tersebut sama-sama membebaskan peserta dari beban iuran mandiri, perbedaan sumber dana menjadi poin paling mencolok. PBPU dan BP Pemda dibiayai APBD, sedangkan PBI dibiayai melalui kas pemerintah pusat atau APBN.

Dari sisi fleksibilitas, penetapan peserta PBPU dan BP Pemda jauh lebih dinamis karena mengikuti kebijakan lokal masing-masing daerah. Sementara itu, sasaran PBI sangat spesifik pada pengentasan kemiskinan secara nasional berdasarkan kriteria ekonomi yang telah ditentukan.

Kategori Kepesertaan Non-PBI Lainnya

Selain kategori bantuan, BPJS Kesehatan memiliki kelompok Non-PBI yang mewajibkan pembayaran iuran. Pertama adalah PPU atau Pekerja Penerima Upah yang mencakup ASN, TNI, Polri, serta karyawan swasta dengan skema bagi hasil iuran antara pemberi kerja dan pegawai.

Selanjutnya terdapat kategori PBPU mandiri bagi pekerja informal seperti freelancer dan pedagang yang wajib membayar iuran secara individu sesuai kelas yang dipilih. Ada pula kategori BP atau Bukan Pekerja bagi kelompok pensiunan, investor, hingga veteran yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran mandiri.

Masyarakat dapat melakukan pengecekan status secara mandiri melalui aplikasi Mobile JKN dengan masuk ke menu informasi peserta setelah melakukan login. Langkah ini membantu memastikan apakah seseorang terdaftar sebagai peserta bantuan pemerintah daerah, pemerintah pusat, atau peserta mandiri.

Artikel terkait

Rekomendasi