BPJS Kesehatan merupakan bagian dari program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang bertujuan memberikan akses medis terjangkau bagi masyarakat Indonesia. Berdasarkan aturan Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011, kepesertaan program ini bersifat wajib bagi seluruh warga negara maupun warga asing yang telah bekerja minimal enam bulan.
Dikutip dari Bansos, meskipun setiap peserta mendapatkan manfaat layanan kesehatan yang serupa, terdapat perbedaan mendasar antara kategori PBI dan Mandiri. Perbedaan tersebut mencakup sumber pendanaan iuran, kriteria target peserta, hingga mekanisme pendaftaran yang harus ditempuh.
BPJS Penerima Bantuan Iuran atau PBI merupakan kategori peserta yang iuran bulanannya ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah. Program ini dikhususkan bagi golongan masyarakat fakir miskin dan orang tidak mampu agar tetap mendapatkan perlindungan kesehatan tanpa beban biaya.
Penetapan status peserta PBI dilakukan secara otomatis melalui verifikasi data sosial ekonomi nasional yang dikelola oleh Kementerian Sosial. Masyarakat yang memenuhi syarat akan terdaftar tanpa perlu melakukan pengajuan secara mandiri di kantor BPJS.
Sementara itu, BPJS Mandiri atau kategori Non PBI ditujukan bagi individu yang memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran secara rutin. Kelompok ini mencakup Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti ASN, TNI, Polri, dan pegawai swasta, serta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) seperti freelancer dan pedagang.
Mekanisme dan Prosedur Pendaftaran
Proses pendaftaran BPJS PBI tidak dapat dilakukan oleh individu secara langsung karena melibatkan birokrasi pemerintahan. Tahapannya dimulai dari pendataan oleh Dinas Sosial, penetapan oleh Kementerian Sosial, hingga pendaftaran ke BPJS melalui Kementerian Kesehatan.
Bagi peserta Mandiri kategori PPU, proses pendaftaran biasanya difasilitasi secara kolektif oleh pihak perusahaan atau pemberi kerja. Namun, bagi kategori mandiri atau PBPU, calon peserta harus menyiapkan dokumen pendukung seperti KTP, Kartu Keluarga, dan buku tabungan untuk sistem autodebit.
Pendaftaran mandiri dapat diakses secara daring melalui aplikasi atau dengan mendatangi kantor cabang terdekat. Calon peserta diwajibkan melakukan pembayaran iuran pertama paling lambat 30 hari setelah proses pendaftaran dinyatakan berhasil.
Cara Memeriksa Status Kepesertaan
Masyarakat dapat memantau status aktif atau tidaknya kepesertaan mereka melalui kanal digital resmi untuk menghindari kendala saat membutuhkan layanan medis. Salah satu caranya adalah menggunakan layanan WhatsApp Pandawa di nomor 0811-8165-165 dengan mengikuti instruksi pengiriman pesan "info layanan".
Selain itu, pengecekan juga bisa dilakukan melalui aplikasi Mobile JKN dengan melakukan login ke akun pribadi. Pengguna cukup memilih menu informasi peserta untuk melihat detail kategori kepesertaan serta status pembayaran iuran terakhir mereka.