Pahami Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI Agar Tidak Salah Status

Pahami Perbedaan BPJS PBI dan Non PBI Agar Tidak Salah Status

Masyarakat masih sering bingung mengenai arti serta perbedaan antara BPJS PBI dan BPJS Non PBI. Istilah seperti PBPU, PPU, hingga BP pemerintah daerah juga kerap memicu ketidakpahaman bagi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Setiap warga negara Indonesia diwajibkan menjadi peserta JKN yang dikelola oleh BPJS Kesehatan, dikutip dari Info. Regulasi ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional serta Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang BPJS.

Secara umum, kepesertaan BPJS Kesehatan terbagi dalam empat kelompok utama. Kategori tersebut meliputi Penerima Bantuan Iuran (PBI), Pekerja Penerima Upah (PPU), Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU), dan Bukan Pekerja (BP) yang masing-masing memiliki ketentuan iuran berbeda.

BPJS PBI merupakan singkatan dari Penerima Bantuan Iuran. Seluruh iuran bulanan untuk kelompok kepesertaan ini sepenuhnya dibayarkan oleh pemerintah melalui dana APBN maupun APBD.

Peserta kelompok PBI tidak memiliki kewajiban membayar iuran secara mandiri karena biayanya sudah ditanggung oleh negara. Program bantuan ini ditujukan khusus bagi masyarakat kurang mampu, fakir miskin, dan kelompok rentan.

Kategori penerima BPJS PBI mencakup:

  • Fakir miskin
  • Orang tidak mampu
  • Korban bencana
  • Pekerja terkena PHK
  • Bayi dari keluarga peserta PBI
  • Pensiunan pekerja
  • Tahanan atau warga binaan
  • Penyandang masalah kesejahteraan sosial

Pemerintah menentukan peserta BPJS PBI dengan mengacu pada Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Jika kondisi finansial peserta membaik, status kepesertaan ini dapat dialihkan menjadi kategori mandiri.

Ketentuan Peserta BPJS Non PBI

BPJS Non PBI diperuntukkan bagi peserta yang membayar iuran secara mandiri atau ditanggung bersama dengan pihak pemberi kerja. Kelompok kepesertaan ini meliputi kategori PPU, PBPU, dan BP.

1. Pekerja Penerima Upah (PPU)

PPU merupakan kelompok pekerja yang memperoleh gaji atau upah secara berkala dari instansi atau perusahaan tempat mereka bekerja. Kelompok ini mencakup Pegawai Negeri Sipil (PNS), prajurit TNI, anggota Polri, pegawai swasta, pejabat negara, kepala desa beserta perangkatnya, dan anggota DPRD.

Besaran iuran JKN untuk kelompok PPU ditetapkan sebesar 5 persen dari gaji bulanan. Pembayaran dilakukan secara berbagi, yaitu sebagian ditanggung pemberi kerja dan sebagian lagi dipotong langsung dari upah pekerja.

Peserta kategori PPU berhak mendaftarkan anggota keluarga inti mereka. Anggota yang bisa diikutkan meliputi suami atau istri serta maksimal tiga orang anak sesuai regulasi.

2. Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU)

PBPU atau yang jamak dikenal sebagai kelompok peserta BPJS mandiri merupakan pekerja yang memperoleh penghasilan tanpa bergantung pada pemberi kerja. Kelompok ini mencakup pelaku UMKM, wirausaha, freelancer atau pekerja lepas, serta profesional mandiri.

Peserta PBPU memiliki kewajiban menyetor iuran secara mandiri setiap bulan sesuai dengan tingkat kelas layanan kesehatan yang mereka pilih. Seluruh anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga wajib memilih kelas perawatan yang seragam.

3. Bukan Pekerja (BP)

Kategori BP diisi oleh anggota masyarakat yang tidak masuk dalam kriteria PBI, PPU, maupun PBPU, namun memiliki kemampuan finansial untuk membayar iuran bulanan. Kelompok ini terdiri dari investor, penerima pensiun, veteran, perintis kemerdekaan, janda atau duda veteran, serta kelompok masyarakat mampu lainnya.

Peserta yang berada dalam kategori BP dibebaskan memilih tingkatan kelas layanan kesehatan di fasilitas medis. Penentuan kelas tersebut disesuaikan dengan kapasitas finansial masing-masing peserta.

Perbedaan Pokok BPJS PBI dan Non PBI

Perbedaan paling mendasar antara BPJS PBI dan Non PBI terletak pada pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran iuran. Iuran peserta PBI ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sedangkan iuran Non PBI dibayar secara mandiri atau dibagi bersama pemberi kerja.

Istilah BP pemerintah daerah merujuk pada program peserta PBI yang pendanaannya bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pemahaman mengenai klasifikasi kepesertaan ini membantu masyarakat dalam mengenali hak, kewajiban, serta sistem pembayaran iuran JKN.

Artikel terkait

Rekomendasi