PLN Ingatkan Warga Periksa Instalasi Listrik Sebelum Transaksi Properti

PLN Ingatkan Warga Periksa Instalasi Listrik Sebelum Transaksi Properti

PT Perusahaan Listrik Negara (PLN) Persero mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam melakukan pemeriksaan instalasi listrik sebelum memutuskan untuk menyewa atau membeli sebuah hunian. Imbauan ini bertujuan untuk menjamin aspek keamanan dan legalitas bagi para calon penghuni rumah baru.

Pemeriksaan mendalam terhadap fasilitas kelistrikan dinilai krusial untuk mencegah risiko bahaya di masa depan, sebagaimana dilansir dari Money. General Manager PLN Unit Induk Distribusi Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Barat (UID Sulselrabar), Edyansyah, menekankan pentingnya standar kelistrikan pada Jumat (8/5/2026).

"Selain memperhatikan kondisi bangunan, masyarakat juga perlu memastikan instalasi listrik rumah aman, legal, dan memenuhi standar. Hal ini penting untuk melindungi penghuni dari risiko gangguan maupun bahaya kelistrikan," jelas Edyansyah, General Manager PLN UID Sulselrabar.

Pihak PLN menetapkan empat poin utama yang wajib diverifikasi oleh calon penyewa atau pembeli, mulai dari kepemilikan Sertifikat Laik Operasi (SLO) hingga pengecekan status tunggakan tagihan. Kelancaran fungsi kWh meter dan keaslian segel serta kepastian status pelanggan resmi juga menjadi indikator penting kelayakan transaksi properti.

"Penggunaan instalasi listrik yang tidak sesuai standar atau sambungan ilegal dapat membahayakan penghuni rumah dan berpotensi menimbulkan kerugian," jelas Edyansyah.

Guna mempermudah proses verifikasi tersebut, PLN menyediakan akses melalui aplikasi PLN Mobile untuk mengecek legalitas layanan di alamat tertentu. Kesadaran masyarakat terhadap detail teknis ini diharapkan dapat menekan angka kecelakaan akibat arus pendek atau masalah administratif di kemudian hari.

"Melalui PLN Mobile, masyarakat dapat lebih mudah memastikan status layanan listrik rumah yang akan dibeli atau sewa. Kami berharap masyarakat semakin sadar pentingnya keselamatan dan legalitas instalasi listrik," beber Edyansyah.

Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero), Gregorius Adi Trianto, menambahkan bahwa aplikasi tersebut telah mengintegrasikan berbagai layanan untuk menyederhanakan kebutuhan pelanggan. Hal ini mencakup kemudahan bagi pemilik bangunan baru yang ingin mengajukan penyambungan secara resmi.

"Penyambungan listrik baru merupakan tahapan penting setelah bangunan selesai secara fisik. Melalui PLN Mobile, masyarakat dapat mengajukan permohonan penyambungan listrik secara resmi dengan alur yang praktis dan dapat dipantau," ujar Gregorius Adi Trianto, Executive Vice President Komunikasi Korporat dan TJSL PT PLN (Persero).

Layanan digital ini juga memberikan kepastian mengenai struktur biaya yang transparan sesuai dengan regulasi yang berlaku. Langkah ini diambil perusahaan untuk meminimalisir keterlibatan pihak ketiga yang sering kali memberatkan konsumen dengan biaya tambahan tidak resmi.

“Dengan mengajukan penyambungan listrik melalui kanal resmi PLN Mobile, pelanggan juga terhindar dari risiko informasi yang tidak akurat, biaya di luar ketentuan, maupun praktik perantara yang berpotensi merugikan," jelas Gregorius Adi Trianto.

Prosedur pemasangan baru melalui aplikasi melibatkan pengisian alamat lengkap, penentuan daya, serta pemilihan jenis layanan prabayar atau pascabayar. Calon pelanggan juga diwajibkan mengunggah data Sertifikat Laik Operasi atau Nomor Identitas Instalasi (NIDI) melalui menu Pasang Baru Satu Pintu sebagai syarat verifikasi sistem.

Artikel terkait

Rekomendasi