Pusat Pengelolaan Komplek Gelora Bung Karno (PPKGBK) membukukan pendapatan sebesar Rp 812 miliar sepanjang tahun 2025 yang menjadi capaian tertinggi dalam 63 tahun pengelolaan kawasan tersebut. Pencapaian rekor finansial di kawasan Jakarta Pusat ini dilansir dari Money berdasarkan laporan keuangan yang telah diaudit.
Total pemasukan tersebut menunjukkan lonjakan signifikan dibandingkan perolehan tahun 2024 yang bernilai Rp 566 miliar. Jika ditarik lebih jauh dari periode pascapandemi Covid-19 pada tahun 2022 yang bermuatan Rp 255 miliar, nominal kas teranyar ini merepresentasikan kenaikan hampir empat kali lipat dalam kurun tiga tahun.
Otoritas pengelola menerangkan bahwa lonjakan pendapatan dipicu oleh pemanfaatan kawasan untuk rupa-rupa aktivitas mulai dari olahraga, seni budaya, pertemuan MICE, rekreasi, hingga fungsi komersial skala nasional dan internasional. Momentum positif ini akan diperkuat lewat rencana penataan Blok 15 guna mengoptimalisasi aset negara agar memberi nilai tambah ekonomi bagi publik.
Sisi pertumbuhan finansial yang melesat dalam waktu tiga tahun terakhir dikonfirmasi langsung oleh jajaran manajemen pengelola kawasan dalam pernyataan resminya pada Minggu (17/5/2026).
“Pada 2022, pendapatan GBK tercatat sebesar Rp 255 miliar. Artinya, pendapatan 2025 meningkat hampir empat kali lipat dalam kurun tiga tahun,” kata Hendry dalam keterangan pers, Minggu (17/5/2026).
Pihak manajemen menekankan bahwa seluruh hasil audit keuangan ini merefleksikan kerja sama dari berbagai elemen pendukung termasuk pemerintah, mitra strategis, serta masyarakat yang aktif menggunakan kawasan kompleks olahraga terbesar di ibu kota tersebut.
“Pendapatan GBK pada 2025 mencapai Rp 812 miliar berdasarkan laporan keuangan audited. Capaian ini menjadi dorongan bagi kami untuk terus menjaga amanah pengelolaan kawasan GBK secara profesional, tertib, dan memberi manfaat nyata bagi negara serta publik,” ujar Rakhmadi.
Guna memuluskan rencana pengembangan kawasan ke depan, PPKGBK terus menjalankan komunikasi intensif dengan Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Keuangan, pemerintah daerah, hingga aparat penegak hukum dari unsur TNI dan Kepolisian. Langkah koordinasi lintas instansi diambil demi memastikan penataan di Blok 15 berjalan aman, tertib, dan sepenuhnya mematuhi koridor hukum yang berlaku.