Prajogo Pangestu dan BRPT Gadaikan Miliaran Saham TPIA ke Sejumlah Bank

Prajogo Pangestu dan BRPT Gadaikan Miliaran Saham TPIA ke Sejumlah Bank

Aksi penjaminan miliaran lembar saham PT Chandra Asri Pacific Tbk (TPIA) oleh taipan Prajogo Pangestu bersama PT Barito Pacific Tbk (BRPT) kini telah terkonfirmasi. Dilansir dari Suara, manajemen TPIA memberikan kepastian mengenai kabar tersebut melalui keterbukaan informasi Bursa Efek Indonesia (BEI).

"Berdasarkan data yang diterima oleh Perseroan dari pemegang saham yang bersangkutan, pemegang saham utama Perseroan, yaitu PT Barito Pacific Tbk ('BRPT') telah menjaminkan saham Perseroan kepada bank pemberi kredit," jelas manajemen TPIA dalam rilis resminya, Selasa (26/5/2026).

Dalam laporan resmi tersebut, BRPT mengagunan saham TPIA kepada dua bank milik pemerintah. Sebanyak 2 miliar saham dijaminkan ke PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk (BBNI) sejak 21 September 2021, sedangkan 175 juta saham lainnya digadaikan ke PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk (BBTN) per 24 Desember 2024.

Langkah finansial ini tidak hanya dilakukan secara korporasi, melainkan juga secara personal. Prajogo Pangestu selaku ultimate beneficial owner tercatat menjaminkan 1,5 miliar saham TPIA miliknya pribadi kepada HSBC pada 17 November 2023.

Akumulasi dari penggadaian tersebut mencapai 3,67 miliar lembar saham, yang setara dengan 4,24% dari total modal ditempatkan dan disetor penuh perseroan. Meski jumlah agunan ini sangat besar, manajemen TPIA mengonfirmasi bahwa posisi kendali emiten tidak akan terganggu.

"Dengan mempertimbangkan jumlah total saham yang dijaminkan sebagaimana dijelaskan di atas, Perseroan tidak melihat potensi yang bisa berdampak secara material pada struktur kepemilikan dan pengendalian Perseroan," tegas perwakilan manajemen.

Konfirmasi verbal dari BRPT dan Prajogo Pangestu menyatakan bahwa penjaminan ini bertujuan untuk memperoleh fasilitas kredit perbankan konvensional, bukan untuk fasilitas margin. Eksekusi penjualan saham secara paksa (force sell) hanya dapat terjadi apabila debitur mengalami kondisi cedera janji atau wanprestasi yang tidak bisa dipulihkan.

Bersamaan dengan kabar penjaminan ini, manajemen mengumumkan bahwa fasilitas pinjaman BRPT dari Bangkok Bank telah dilunasi sepenuhnya. Langkah penggadaian saham ini mengemuka di saat kekayaan Prajogo Pangestu sedang mengalami penurunan akibat pelemahan harga saham.

Data Forbes Real Time Billionaires per 21 Mei 2026 mencatat harta pendiri Grup Barito ini menyusut 15,9% atau berkurang sebesar US$2,6 miliar pada hari tersebut. Saat ini, total kekayaan Prajogo Pangestu bertengger di angka US$13,8 miliar atau berkisar Rp243,84 triliun, yang membuatnya menempati posisi ketiga dalam daftar orang terkaya di Indonesia.

Artikel terkait

Rekomendasi