Pemerintah berencana menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) untuk mengatur tata kelola ekspor komoditas sumber daya alam strategis, termasuk produk sawit.
Langkah ini diambil guna menjaga stabilitas pasokan dalam negeri, ketahanan ekonomi nasional, peningkatan nilai tambah, dan keberlanjutan pembangunan nasional.
Menanggapi rencana tersebut, PT SMART Tbk (SMAR) menyatakan komitmennya untuk mematuhi seluruh regulasi yang akan berlaku.
Dilansir dari Investasi, Wakil Direktur Utama SMAR, DR.ING Gianto Widjaja menjelaskan bahwa perseroan memahami arah kebijakan baru pemerintah tersebut.
"Saat ini, perseroan secara aktif memantau perkembangan dan menunggu penerbitan PP beserta ketentuan dan pedoman pelaksanaannya," ujarnya dalam keterbukaan informasi tanggal 28 Mei 2026.
Pihak manajemen SMAR mengaku masih menunggu dokumen resmi beserta petunjuk teknis agar dapat memahami kebijakan tersebut secara komprehensif.
Oleh karena itu, emiten produsen sawit ini belum bisa memproyeksikan dampak material dari aturan baru terhadap operasional maupun kinerja keuangan perusahaan.
"Setelah PP serta ketentuan dan/atau petunjuk pelaksanaannya diterbitkan, perseroan akan segera menyiapkan langkah-langkah penyesuaian yang diperlukan guna memastikan kepatuhan terhadap PP tersebut serta menjaga keberlangsungan usaha secara jangka panjang," ungkapnya.
Di samping bersiap menghadapi regulasi baru, SMAR juga tengah menjalankan agenda korporasi berupa restrukturisasi internal perusahaan.
Perseroan mengumumkan rencana merger dengan PT Perusahaan Perkebunan Panigoran yang merupakan anak usaha dengan kepemilikan saham 100 persen.
Berdasarkan prospektus di laman Bursa Efek Indonesia, penggabungan usaha ini bertujuan untuk menyederhanakan struktur organisasi grup perusahaan.
Karena status Panigoran merupakan entitas anak yang sepenuhnya dimiliki SMAR, aksi korporasi ini tidak mengubah pengendalian maupun strategi bisnis utama.
Manajemen memastikan penggabungan ini tidak menimbulkan dampak material yang merugikan terhadap kondisi finansial atau kelangsungan usaha grup.
Setelah proses penggabungan usaha ini dinyatakan efektif, SMAR akan tetap beroperasi sebagai perusahaan terbuka yang tercatat di Bursa Efek Indonesia, sementara eksistensi hukum Panigoran akan berakhir.