PT PP Kantongi Kontrak Baru Rp 6,88 Triliun Per April 2026

PT PP Kantongi Kontrak Baru Rp 6,88 Triliun Per April 2026

PT PP Tbk (PTPP) berhasil membukukan nilai kontrak baru sebesar Rp 6,88 triliun hingga April 2026, seperti dilansir dari Investasi. Perolehan tersebut didominasi oleh pengerjaan proyek-proyek pemerintah.

Pemerintah menjadi penyumbang dana terbesar dengan porsi mencapai 82 persen dari total kontrak baru. Sementara itu, proyek dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) berkontribusi sebesar 10 persen, dan sektor swasta menyumbang 8 persen.

Berdasarkan klasifikasi lini bisnis, sektor jalan dan jembatan mendominasi perolehan dengan andil sebesar 35 persen. Sektor tanggap bencana menyusul dengan 26 persen, rumah sakit 16 persen, serta sektor pertambangan dan peleburan sebesar 10 persen.

Selain itu, proyek gedung mencatat kontribusi sebesar 6 persen. Sektor pelabuhan dan sumber daya air masing-masing menyumbang 3 persen, sedangkan infrastruktur air melengkapi capaian sebesar 2 persen.

Pembangunan Jalan KSPEAN WANAM – MUTING Segmen 1 menjadi pendongkrak utama nilai kontrak yang didapat pada April 2026. Nilai dari proyek tunggal tersebut mencapai Rp1,77 triliun.

Pihak manajemen berkomitmen untuk mempertahankan performa operasional perusahaan secara berkelanjutan. Langkah ini ditempuh melalui penerapan tata kelola yang baik dan strategi bisnis yang hati-hati.

"PTPP akan terus fokus pada penciptaan nilai tambah yang berkelanjutan melalui optimalisasi portofolio proyek, peningkatan operational excellence, serta penguatan daya saing Perseroan di tengah dinamika industri konstruksi nasional," ujar Joko Raharjo, Corporate Secretary PTPP dalam keterangan resmi tanggal 20 Mei 2026.

Di samping kinerja operasional, emiten konstruksi ini juga mengumumkan adanya aksi korporasi yang melibatkan pemegang saham. Pengalihan saham Seri B sebanyak 31.619.477 lembar telah disetujui dalam rapat umum pemegang saham (RUPS) buku tahun 2025.

Saham tersebut dialihkan dari PT Danantara Asset Management (Persero) menuju BP BUMN. Hak kepemilikan tersebut nantinya diubah menjadi Saham Seri A Dwiwarna demi mematuhi regulasi Pasal 2 ayat (3) Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2025 tentang BUMN.

Melalui aturan hukum itu, Negara Republik Indonesia memegang kendali satu persen saham Seri A Dwiwarna pada BUMN lewat Kepala BP BUMN. Bersamaan dengan agenda RUPS tersebut, para pemegang saham juga merestui perombakan susunan pengurus PTPP.

Artikel terkait

Rekomendasi